Alreinamedia.com-Dalam era kebebasan berekspresi dan arus informasi yang begitu cepat, tanggung jawab terhadap isi berita dan reaksi publik amenjadi sangat krusial.
Sayangnya, tidak sedikit pihak yang dengan mudahnya memperolok-olok berita yang bersifat kritis, baik melalui media sosial, konten hiburan, bahkan oleh publik figur. Sikap semacam ini bisa menyesatkan opini publik dan berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita kritis memiliki peran penting dalam sistem demokrasi, menjadi alat kontrol sosial, membuka ruang transparansi, serta memperkuat akuntabilitas publik dan institusi. Ketika berita-berita penting ini dijadikan bahan olok-olokan, apalagi dengan narasi manipulatif, maka bukan hanya jurnalis yang dirugikan, tapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan utuh.
Perlu ditegaskan bahwa karya jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 8 UU Pers, disebutkan
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 4 sendiri menjamin bahwa
Pers nasional bebas dari campur tangan pihak manapun (ayat 1)
Setiap orang berhak memperoleh informasi (ayat 2)
Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (ayat 3)
Memperolok berita kritis bukan sekadar tindakan sembrono, tapi dapat dimaknai sebagai upaya menghalangi fungsi pers dalam menyampaikan informasi penting kepada masyarakat. Bila dilakukan dengan niat merusak kredibilitas media atau membelokkan opini publik, tindakan tersebut dapat melanggar hukum.
Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas tanpa batas. Setiap warga negara tentu berhak memberi opini, namun opini yang membingkai informasi faktual sebagai bahan candaan atau ejekan mesti dikritisi. Apalagi jika hal itu dilakukan secara sistematis, masif, dan disengaja untuk mendiskreditkan jurnalisme yang sah.
Sudah saatnya masyarakat lebih bijak dalam menyikapi berita kritis. Alih-alih memperolok, kita seharusnya mengedepankan literasi media dan berpikir kritis membedakan mana opini, mana fakta, dan mana propaganda.
Media yang bertanggung jawab adalah tulang punggung demokrasi. Namun, tanggung jawab itu harus diimbangi oleh publik yang juga bertanggung jawab dalam menyikapi setiap informasi. Hati-hatilah saat mempermainkan atau memperolok-olok berita kritis. Salah langkah, bukan hanya menciderai etika, tetapi juga dapat berurusan dengan hukum, karena kebebasan pers adalah hak publik yang dilindungi undang-undang.
Editorial: Penulis Arizki Fil Bahri

















