Berita UtamaDaerahKepriNatunaNews

Jangan Biarkan 35 Milyar Temuan BPK Natuna, Menguap Begitu Saja

×

Jangan Biarkan 35 Milyar Temuan BPK Natuna, Menguap Begitu Saja

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi terhadap Temuan BPK

Alreinamedia.com- Natuna, Angka 35 Milyar bukan jumlah kecil, apalagi jika itu adalah uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik di Kabupaten Natuna.

Namun, sejak tahun 2005 hingga hari ini, temuan sebesar itu dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), justru belum juga ditindak lanjuti secara tuntas oleh pemerintah daerah. Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian besar dari temuan itu telah berusia lebih dari satu dekade.

Temuan dari tahun 2006 dan 2010 tercatat sebagai penyumbang terbesar dari angka tersebut. Meski waktu telah berlalu cukup lama, nyatanya penyelesaian terhadap rekomendasi BPK tak kunjung menunjukkan hasil yang sesuai harapan. Ini jelas bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah cermin dari lemahnya komitmen akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah

Baca Juga :  Presiden: Pendidikan Tinggi Harus Fasilitasi Mahasiswa untuk Kembangkan Talenta

Pertanyaannya, Apakah temuan ini hanya akan menjadi catatan mati dalam arsip BPK ? Apakah kita harus terus membiarkan pelanggaran, penyimpangan, dan potensi korupsi ini berjalan tanpa ujung ?

Data resmi tindak lanjut BPK bahkan menunjukkan masih banyak temuan yang berstatus “belum sesuai rekomendasi “ Ini adalah alarm keras bagi semua pihak dari pejabat daerah hingga aparat penegak hukum.

Seorang aktivis antikorupsi lokal, Ali, ketika dikonfirmasi (20/5/2025), dengan gamblang menyatakan bahwa lambannya tindak lanjut ini bisa menjadi ladang subur bagi penyelewengan yang terus berulang. “Jika tidak ada tindakan tegas, maka kita hanya akan terus mencatat angka-angka temuan tiap tahun tanpa penyelesaian yang berarti,” ujarnya.

Amin, Kepala Inspektorat Natuna, saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025) justru mengakui bahwa sebagian besar temuan lama tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga :  Polisi Penganiaya Mata Elang Terancam Pecat dan Penjara 12 Tahun

“Kita masih menunggu hasil. Setahu saya, data tindak lanjut masih menunggu rapat BPK, Nanti akan diketahui apakah tindak lanjut kita diakui atau tidak, biasanya saat rapat monitoring dan evaluasi di bulan Juni dan akan kami cocokan saat monev nanti jelas” Amin

Sudah saatnya publik tidak hanya menunggu, lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian harus turun tangan, menyelidiki dan bila perlu membawa temuan ini kemeja hijau, Pemerintah daerah juga tak bisa terus berdalih. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan. Ketika ada indikasi penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana, maka penyelesaian administratif tidaklah cukup