Alreinamedia.com-Natuna, Temuan mencengangkan kembali mencuat dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar hasil pemeriksaan semester I (IHPS 1) Tahun 2024. Dalam rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah Natuna, tercatat bahwa 35 Milyar dana daerah, belum juga ditindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian besar dari angka itu berasal dari temuan lama, yakni tahun 2006 dan 2010 yang hingga kini belum selesai ditindaklanjuti. Publik pun bertanya-tanya kemana penegak hukum atas kasus tersebut ?
Ismail selaku salah satu masyarakat Rabu (21/5/25) menuturkan, kiranya temuan- temuan lama yang sudah berumur belasan tahun itu, para penegak Hukum Natuna bisa memprosesnya.
“Kita hanya ingin para penegak hukum untuk bisa bekerja sesuai tupoksi, kalau bisa tindak para tikus kantor itu jika mana mereka belum mempertanggung jawabkan atas kesalahannya” terang ismail kembali
Meski BPK secara rutin menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, tindak lanjut dari aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dinilai minim dalam menanggapi hasil temuan yang ada yang disajikan oleh BPK
Rp35 miliar bukan sekadar angka. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk jalan, air bersih, kesehatan, dan pendidikan. Jika para pelakunya terus dilindungi, maka jangan salahkan rakyat bila kepercayaan terhadap negara makin luntur.
Saatnya membersihkan meja, bukan menyembunyikan Noda ( Arizki)

















