Berita Utama

Jerat Rp 30 Juta: Awal Mula Yon Nodai 3 Bocah Tiri

×

Jerat Rp 30 Juta: Awal Mula Yon Nodai 3 Bocah Tiri

Sebarkan artikel ini

Dugaan Rudapaksa Tiga Anak Tiri, Ayah di Medan Terancam Hukuman Berat

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan publik. Kali ini, peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, di mana seorang pria berinisial YM alias Yon (41) diduga melakukan perbuatan bejat terhadap ketiga anak tirinya. Perbuatan mengerikan ini dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, sejak awal 2025.

Korban yang merupakan kakak beradik ini masing-masing berinisial NBL (16), DND (12), dan ZSK (9). Ketiganya diduga telah menjadi sasaran nafsu bejat ayah tiri mereka. Saat ini, Yon telah diamankan oleh pihak kepolisian dan mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini. Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, NBL, anak tertua dari ketiga korban, memberanikan diri untuk mengadu kepada ibunya, AGT. NBL menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya. Tak lama berselang, kedua adiknya, DND dan ZSK, juga mengungkapkan hal serupa kepada ibu mereka.

“Korban menceritakan kepada ibunya kalau mereka pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumah,” ujar AKP Agus Purnomo pada Sabtu, 31 Januari 2025. Mendengar pengakuan mengejutkan dari ketiga buah hatinya, AGT, yang merupakan istri dari terduga pelaku, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat mengamankan Yon dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap ketiga anak tirinya. Namun, detail mengenai bagaimana dan sejak kapan pelaku melancarkan aksinya masih dalam pendalaman.

Kronologi Awal Terungkapnya Kasus

Sebelum melaporkan kepada ibunya, NBL (16) sempat mendatangi kediaman uwaknya, UMI (54), yang merupakan kakak kandung dari ibunya. NBL mendatangi rumah UMI yang beralamat di Lingkungan III Pasar 1 Rel, Gang Family, Lorong Bersama, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Pada Kamis, 27 Januari 2026, NBL menunjukkan sikap yang tidak biasa, ia menolak untuk pulang ke rumah dan menyatakan keinginannya untuk tinggal bersama tantenya.

Baca Juga :  Festival Otak Otak di Kepri Mall Dongkrak Pariwisata Kuliner

Kejanggalan ini menimbulkan rasa penasaran bagi UMI. Ia pun berusaha mencari tahu alasan keponakannya enggan pulang. Awalnya, NBL beralasan malas pulang karena merasa semua tugas rumah tangga dibebankan kepadanya. Namun, UMI merasa jawaban tersebut belum sepenuhnya meyakinkan. Dengan desakan hati ke hati, akhirnya NBL membuka suara dan menceritakan kenyataan pahit yang dialaminya.

“Setelah terus saya desak, akhirnya terungkap juga, jika NBL sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya dalam kurun waktu setahun ini, sejak tahun 2025 lalu, jujur saya terkejut,” ungkap UMI kepada awak media.

Mendengar pengakuan yang mengiris hati tersebut, UMI segera memanggil adiknya, AGT, ibu kandung korban, untuk datang ke rumahnya. Pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, AGT tiba di rumah UMI, ditemani oleh suaminya, Yon (41). Di hadapan mereka, UMI kembali menanyakan perihal kejadian tersebut kepada ketiga keponakannya.

“Di kesempatan itu saya tanya semuanya, termasuk anaknya yang nomor dua yang berinisial DND (12), juga anak yang nomor tiga ZSK (9), semuanya mengaku sudah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan ayah tirinya sejak mereka masih tinggal di Pasar X Medan Helvetia sampai dengan tinggal di Pasar 3 Marelan,” beber UMI.

Setelah ketiga keponakannya memberikan pengakuan yang seragam, UMI segera melaporkan kejadian ini kepada Kepala Lingkungan (Kepling) 3 bernama Reza, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Selanjutnya, seluruh pihak yang terkait dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk penanganan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Visum

Ketiga anak yang menjadi korban kemudian menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk mengumpulkan bukti medis. Pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, NBL dan DND dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas, didasarkan pada hasil visum yang menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Tanpa Migas Batam Tetap Tancap Gas: Ekonomi Tumbuh 6,76%, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional

“Ketiga ponakan saya itu berdasarkan hasil visum memang sudah tidak perawan, kata polisinya, makanya anak-anak dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ujar UMI. Sementara itu, Yon, sang ayah tiri, sejak Rabu, 28 Januari 2026, telah resmi ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.

Upaya “Uang Damai” dan Harapan Korban

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul fakta mengejutkan mengenai reaksi keluarga pelaku. Ibu dari Yon diduga menunjukkan ketidakpuasan atas laporan yang dilakukan keluarga korban kepada aparat. Ibu pelaku dikabarkan menyarankan penyelesaian kasus secara kekeluargaan dan menawarkan sejumlah uang sebagai kompensasi.

“Ibu dari pelaku marah-marah pula ke kami. Dia bilang, kenapa sih tidak damai kekeluargaan saja? Kenapa langsung manggil kepling dan polisi? Kalau damai, kan bisa-bisa dikasih Rp 30 juta tiap anak,” ungkap UMI, merujuk pada tawaran uang damai sebesar Rp 90 juta untuk ketiga korban.

Namun, tawaran tersebut tampaknya tidak menggoyahkan tekad keluarga korban. UMI menyatakan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia menyoroti trauma mendalam yang dialami oleh anak-anak, serta ketakutan mereka akan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku.

“Anak-anak takut jika sampai si Yon keluar dari kantor polisi tidak ditahan,” tegas UMI. Pihak kepolisian, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius. Prioritas utama adalah perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman predator seksual.