Alreinamedia.com-Natuna, Terkuaknya kisah beberapa pejabat eselon di Pemerintahan Kabupaten Natuna yang turun jabatan hingga menjadi staf biasa menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya Badan Kepegawaian sumber daya manusia (BPKSDM), yang saat ini dipimpin Oleh Alim Sanjaya seolah sudah menabrak beberapa aturan sehingga dari hasil investigasi awak media ini, terkuak bahwa di era kepimpinan Pemerintahan saat ini, telah banyak para pejabat eselon II yang dijatuhkan jabatannya hingga ASN yang belum bekerja selama 10 tahun dengan mudah berpindah tempat tanpa dilakukan pemecatan padahal ASN tersebut telah mendatangani perjanjian tersebut sebelum dilantik sebagai pegawai Negeri Sipil
Padahal sesuai aturan KASN merujuk hukum kepegawaian.
Istilah non job tidak di atur dalam hukum kepegawaian. Hukum kepegawaian hanya mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dari Jabatan Struktural sebagaimana di atur dalam PP No. 100 Tahun 2000 Jo. PP N0. 13 Tahun 2002. Ketentuan ini mengatur tentang tahapan panjang dalam memberhentikan seorang PNS dari jabatan struktural alias Non Job.
Selain dua aturan tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menjelaskan untuk memutuskan ASN non job harus berdasarkan pemeriksaan tim yang kemudian hasil pemeriksaan tim gabungan tersebut disampaikan ke kepala daerah.
Dalam ketentuan itu, seorang PNS dapat diputuskan non job dengan syarat apabila PNS tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dari PNS dan diangkat dalam jabatan struktural lainnya. Di lanjutkan cuti diluar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan struktur/organisasi satuan kerja serta tidak sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, hukum kepegawaian hanya memperbolehkan mutasi jabatan dalam lingkup perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama, perpindahan jabatan ke eselon yang lebih tinggi dan perpindahan jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dengan status jabatan yang sama.
Hukum kepegawaian juga secara tegas melarang mutasi jabatan dilakukan secara serta merta mencopot jabatan struktural seseorang.
Lebih lanjut, merujuk Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010 menjelaskan mekanisme yang ditempuh sejak awal sampai masuk tahap pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS, di mulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan.
Sanksi yang dapat diberikan pun secara berjenjang mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi dalam hukuman berat adalah pembebasan dari jabatan yang dapat disamakan dengan istilah saat ini yaitu: Non Job.
Beni Suparta yang merupakan Mantan Kadis Dispora saat dikonfirmasi mengenai akan dirinya yang dijatuhkan jabatannya oleh Pihak BPKSDM Rabu (18/10/23) menuturkan bahwa dimasa dirinya menjabat sebagai Kadispora saat itu, dirinya menyesalkan akan hal yang dilakukan oleh BPKSDM Natuna, sebab disaat proses pelantikan dan dirinya diturunkan jabatanya tanpa mengikuti aturan yang harus dilakukan oleh BPKSDM ujar Beni
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, saya tidak pernah melawan hukum kok tiba-tiba disaat sebelum pelantikan, ada saja ulah BPKSDM menyodorkan surat agar saya tidak menuntut penurunan jabatan tersebut ! ya tentu saya tidak mau melakukannya! secara sebelum saya dilantik Kadis Dispora, saya sebelumnya pernah juga bekerja di BPKSDM, Jadi saya sangat tau aturan tersebut.
Bicara kesal tentu saya kesal, tapi ya apa boleh buat, mungkin bagi mereka tidak masalah mereka kangkangi aturan sehingga Mereka dengan berani menjatuhkan demosi kepada saya tegas Beni
Terpisah salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya Rabu (18/10/23) berharap Pimpinan tertinggi Pemerintahan Kabupaten Natuna, baik Bupati dan DPRD Natuna bisa mengevaluasi kepala BPKSDM sebab selama ini telah banyak mendapatkan isu miring terhadap dirinya yang tidak faham akan aturan yang di embannya.
Apalagi sewaktu kelulusan ASN beberapa tahun lalu, ada saja ASN yang dengan mudah tanpa dipecat bisa berpindah tempat padahal aturan dari KASN Jelas Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri. Lantas bagaimanakah tanggapan Pimpinan BPKSDM mengenai hal-hal tersebut, mungkinkah Kepala BPKSDM memang sudah berani mengangkangi aturan ? Tunggu berita selanjutnya (Ari)
Redaktur: Ali

















