Berita

Karyawan Alor Dipecat Karena Sakit, Naketrans Tak Berdaya dalam Mediasi Formal

×

Karyawan Alor Dipecat Karena Sakit, Naketrans Tak Berdaya dalam Mediasi Formal

Sebarkan artikel ini

Pengalaman Pilu Seorang Karyawan Toko S Express Cabang Kupang

Rinto, seorang karyawan toko S Express Cabang Kupang, mengalami pengalaman yang sangat menyedihkan. Ia dipecat secara mendadak tanpa melalui prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemuda asal Kabupaten Alor ini akhirnya melaporkan tindakan tidak adil tersebut ke pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang.

Sayangnya, Nakertrans Kota Kupang terkesan memiliki aturan yang lemah dibandingkan dengan aturan perusahaan. Hal ini membuat Rinto merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Kronologi Pemecatan Secara Sepihak

Insiden pemecatan terjadi pada Sabtu 27 September 2025. Saat itu, Rinto sedang dalam kondisi sakit setelah menerima surat keterangan dari UPTD Puskesmas Baumata. Surat tersebut, nomor 536/PBMT/IX/2025, menunjukkan bahwa Rinto dinyatakan sakit dan diminta untuk beristirahat selama tiga hari.

Meski dalam kondisi sakit, Rinto tetap memaksakan diri untuk mengantar paket yang tersisa. Namun, saat ia mencoba menginformasikan kondisinya kepada Vito Nesi, Head Lead Toko S Express, Vito justru menanyakan siapa yang akan mengantarkan paket tersebut. Rinto tidak menjawab karena sedang beristirahat.

Baca Juga :  RUU APBN 2022 Sah Menjadi Undang-Undang

Beberapa saat kemudian, rekan Vito mengirim pesan WhatsApp yang meminta Rinto mengisi AT (Agen Tugas). Meskipun masih dalam kondisi sakit, Rinto bangun dan memberi tahu bahwa ia belum bisa bekerja. Vito kemudian mengancam bahwa jika Rinto tidak mengisi AT dalam waktu lima menit, maka ia harus mengembalikan paket dan meninggalkan kantor.

Pemecatan Tanpa Prosedur yang Jelas

Pada Minggu 28 September 2025, Rinto kembali ke kantor meski kondisinya belum pulih. Namun, ia tidak mendapatkan AT pengantaran malam. Akibatnya, Rinto kembali ke rumah untuk beristirahat. Pada Senin 29 September 2025, ia kembali ke kantor, namun mengetahui bahwa akun Shopee-nya telah dihentikan atau putus kontrak dengan Shopee.

Peristiwa ini membuat Rinto merasa kecewa dan putus asa. Ia merasa bahwa keputusan yang diambil oleh pimpinan dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme prosedural sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Nakertrans Kota Kupang Tak Berdaya

Rinto melaporkan kejadian ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang. Dinas ini melalui Kepala Dinas Thomas D. Dagang, secara resmi melayangkan surat panggilan terhadap korban dan pihak terkait guna memfasilitasi pengaduan masalah ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Menkes Pastikan Ketersediaan Oksigen untuk Kebutuhan Medis

Namun, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak korban tidak puas dengan sistem mediasi yang dilakukan oleh Nakertrans Kota Kupang. Mereka merasa bahwa proses mediasi hanya formalitas belaka.

Alasan utama penolakan dan ketidakpuasan terhadap kinerja Nakertrans Kota Kupang adalah karena hanya korban yang dihadirkan dalam dua kali pertemuan. Sementara pelaku pemecatan, Vito Nesi, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Yang hadir hanya vendor dalam dua kali pertemuan. Bahkan dikirim surat, dan ditelpon tidak hadir. Dan, dari pihak dinas yang menangani pak kepala dinas justru ikuti cara main dari vendor dan pihak Toko S, sehingga kami tidak terima hasilnya,” ujar narasumber tersebut.

Harapan untuk Perbaikan

Kini nasib Rinto masih tidak jelas. Jangankan upah dan uang kompensasi, ruang mediasi saja tidak melibatkan oknum utama yang melakukan pemecatan secara sepihak. Ia pun berharap kepada pihak-pihak terkait untuk membantunya memperjuangkan nasibnya.