Pemeriksaan Eks Gubernur Jawa Barat Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Politikus Partai Golkar ini akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Ridwan Kamil akan hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Penyitaan Kendaraan
Sebelumnya, KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa barang, termasuk mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition.
Motor tersebut sudah dibawa ke rumah penyitaan di Jakarta Timur. Sementara itu, mobil yang disita KPK sempat bertahan di bengkel di Bandung karena Ridwan Kamil belum melunasi biaya restorasi di bengkel tersebut. Meski telah direstorasi, mobil tersebut juga belum dilunasi pembeliannya.
Mobil dengan surat kendaraan atas nama Presiden Ketiga RI BJ Habibie itu dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie, anak BJ Habibie. Akhirnya, Ilham menyerahkan uang Rp1,3 miliar yang telah dibayarkan Ridwan Kamil ke KPK agar mobilnya bisa kembali.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary
- Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka belum ditahan oleh KPK, namun mereka telah dicegah ke luar negeri.
Kerugian Negara yang Diperkirakan
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Modus yang diduga digunakan adalah dari anggaran sebesar Rp409 miliar yang direalisasikan hanya sebesar Rp100 miliar.
Penyidikan Lanjutan dan Tindakan KPK
Selain memeriksa Ridwan Kamil, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Corsec BJB, Widi Hartoto, terkait kasus korupsi iklan. Selain itu, KPK juga sedang mendalami metode pengadaan Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara.
Beberapa pihak juga diduga menerima uang dari kasus Bank BJB, termasuk Lisa Mariana. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan informasi untuk memperkuat kasus ini.

















