Serangan Udara Israel di Gaza: Tragedi Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum Internasional
Situasi di Jalur Gaza kembali memanas dengan adanya serangan udara oleh Israel yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (31/1) dini hari. Serangan brutal ini dilaporkan telah merenggut nyawa 31 warga sipil Palestina, di antaranya adalah enam anak-anak. Insiden tragis ini terjadi sehari sebelum Israel dijadwalkan membuka kembali penyeberangan Rafah, yang menjadi jalur vital penghubung antara Jalur Gaza dan Mesir.
Tindakan Israel yang menyasar warga sipil ini menuai kecaman keras. Seorang legislator terkemuka dari Indonesia, Sukamta, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, mengecam keras serangan tersebut. Ia menilai bahwa serangan udara Israel ini sangat keterlaluan, merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang mendalam, dan jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
Lebih lanjut, serangan ini juga dianggap melanggar kesepakatan gencatan senjata yang seharusnya berlaku. Pelanggaran ini semakin memprihatinkan mengingat gencatan senjata tersebut diberlakukan setelah semua sandera telah dibebaskan, bahkan setelah jenazah terakhir sandera diserahkan.
“Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2025, berulang kali terjadi serangan ke warga sipil. Laporan pemerintah Palestina di Gaza, sedikitnya 488 tewas dan melukai 1.350 orang,” ujar Sukamta dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Minggu (2/1).
Pelanggaran Norma Kemanusiaan dan Hukum yang Berulang
Sukamta mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam atas apa yang terjadi di Gaza. Ia menyoroti bahwa semua norma kemanusiaan dan hukum internasional terus-menerus dilanggar tanpa adanya konsekuensi yang berarti. “Tidak ada penyelidikan atas kejahatan terorganisir yang terus dilakukan oleh Israel,” tambahnya dengan nada prihatin.
Dalam menghadapi situasi yang mengerikan ini, Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif. Ia mengharapkan agar Pemerintah Indonesia secara konsisten mendorong institusi-institusi internasional untuk mengambil langkah-langkah yang konkret dan terukur. Tujuannya adalah untuk menyikapi dan menghentikan segala bentuk kekerasan serta kekejaman yang dilakukan oleh pihak Israel.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan bahwa akar permasalahan utama saat ini adalah kegagalan penegakan norma hukum secara konsisten di kancah internasional. Ia merasa bahwa selama ini terjadi praktik tebang pilih, di mana pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak mendapatkan mekanisme penindakan yang memadai.
“Jika ini terus dibiarkan hukum humaniter internasional kehilangan legitimasinya di mata Bangsa Palestina dan di mata dunia,” tegas Sukamta. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya penegakan hukum yang adil dan konsisten, hukum humaniter internasional akan kehilangan relevansinya dan kepercayaan publik.
Ujian bagi Upaya Perdamaian
Lebih jauh, serangan Israel yang menewaskan puluhan warga sipil di Gaza ini juga dianggap sebagai sebuah alarm penting bagi lembaga baru yang dibentuk untuk menciptakan perdamaian, yaitu Board of Peace (BoP). Serangan ini menjadi ujian yang signifikan bagi BoP dalam upayanya mewujudkan perdamaian di wilayah Palestina.
Secara lebih spesifik, Sukamta melihat ini sebagai ujian bagi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang merupakan inisiator dari BoP. Ia berargumen bahwa di saat lembaga-lembaga internasional terlihat lumpuh dalam menghadapi kejahatan yang dilakukan oleh Israel, keberadaan BoP diharapkan oleh banyak pihak dapat menjadi sebuah terobosan untuk menghentikan kekerasan yang terus berlanjut di Palestina.
“Saat lembaga internasional selama ini terlihat lumpuh dalam menghadapi kejahatan Israel, keberadaan BoP dianggap oleh beberapa pihak bisa menjadi terobosan penghentian kekerasan di Palestina,” jelasnya.
Harapan untuk Penghentian Kekerasan dan Bantuan Kemanusiaan
Sukamta menambahkan bahwa langkah paling krusial yang perlu segera diwujudkan adalah penghentian segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga sipil Palestina. Selain itu, pembukaan akses bantuan kemanusiaan secara maksimal untuk warga Gaza juga menjadi prioritas utama.
Ia menutup pernyataannya dengan tegas, “Setiap inisiatif atau narasi perdamaian akan kehilangan makna jika tidak mampu mencegah pemboman terhadap pengungsi dan anak-anak.” Pernyataan ini menekankan bahwa upaya perdamaian sejati haruslah mampu memberikan perlindungan nyata bagi kelompok yang paling rentan, termasuk pengungsi dan anak-anak, dari kekerasan dan ancaman kematian.

















