Alreinamedia.com-Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), meraih kemenangan dalam perkara perdata tingkat banding melawan Ocean Mark Shipping Inc. Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada 31 Juli 2025 secara daring melalui e-Court.
Perkara bernomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm ini, merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam terkait perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, mengabulkan permohonan banding yang diajukan Kejaksaan RI sebagai pihak tergugat asal/intervensi II, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 2 Juni 2025.
Amar Putusan: Gugatan Tidak Diterima
Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi menyatakan:
• Menerima permohonan banding dari Kejaksaan.
• Membatalkan Putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm.
• Menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
• Menolak gugatan intervensi dan menyatakan juga tidak dapat diterima.
• Menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan, sebesar Rp150.000 di tingkat banding.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso saat di konfirmasi wartawan Jumat (1/8/25) mengapresiasi putusan tersebut, Ia menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan hukum pemerintah.
“Kemenangan ini adalah hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Kami berharap proses eksekusi terhadap kapal MT Arman dapat segera dilaksanakan sesuai putusan perkara pidana,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. (Arizki)

















