Alreinamedia.com-Kepri, Meski disebut sebagai kapal subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP), KM Bahtera Nusantara 01 justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Natuna. Tarif mahal, fasilitas minim, dan tidak adanya konsumsi selama pelayaran membuat publik bertanya, kemana sebenarnya subsidi negara dialirkan?
Kapal milik Kementerian Perhubungan ini melayani rute dari Kepulauan Riau hingga Kalimantan Barat. Kapal ini dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry melalui skema Public Service Obligation (PSO), namun tarif yang dikenakan justru lebih tinggi dibanding kapal komersial seperti KM Bukit Raya milik PT Pelni.
Perjalanan laut dari Natuna ke pelabuhan Sintete di Kalimantan Barat memakan waktu lebih dari 10 jam, namun penumpang tidak mendapat konsumsi atau air minum selama perjalanan. Bahkan, tempat tidur yang disediakan sangat terbatas dan kondisi ruang tunggu di dalam kapal dinilai tidak nyaman untuk pelayaran jarak jauh.
“Kita ini naik kapal subsidi, tapi tak ada bedanya dengan kapal tanpa pelayanan. Tidak ada makanan, tempat istirahat juga terbatas. Padahal perjalanan bisa 10 jam lebih keluh Yovi Warga Natuna
Selain itu, sistem pembelian tiket daring baru tersedia untuk satu rute (Uban–Matak), membuat akses pemesanan bagi masyarakat pulau lainnya semakin terbatas.
Pihak ASDP Batam menyatakan bahwa tarif KM Bahtera Nusantara 01 bukan ditentukan sepihak oleh operator, melainkan melalui forum bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kementerian teknis.
“Kami hanya menjalankan regulasi. Kalau ada keinginan dari daerah untuk menurunkan tarif, tentu bisa saja, karena kapal ini juga disubsidi,” ujar Fajar, Manajer Usaha ASDP Batam, saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7).
Namun pernyataan itu justru menambah kegelisahan masyarakat. Jika benar disubsidi, mengapa tarif tidak diturunkan? Lalu mengapa fasilitas tetap minim?
Sebagai kapal perintis, operasional KM Bahtera Nusantara 01 dilandasi oleh, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah 3TP, Menegaskan bahwa subsidi diberikan untuk menurunkan beban ekonomi masyarakat di wilayah 3TP.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023
Tentang Tarif Angkutan Laut Perintis.Mengatur bahwa tarif kapal subsidi harus terjangkau, dengan potongan harga bagi kelompok rentan seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan warga berpenghasilan rendah.
Fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan regulasi ini jauh dari harapan. Publik tidak hanya terbebani tarif tinggi, tetapi juga tidak menerima pelayanan dasar sebagaimana semestinya dalam layanan PSO.
Sejumlah pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat, Berapa besar subsidi negara yang dialokasikan untuk KM Bahtera Nusantara 01? Lalu Mengapa tarif tetap tinggi, padahal subsidi seharusnya meringankan?
Apakah pemerintah daerah terlibat aktif dalam penetapan tarif atau hanya menyetujui tanpa evaluasi dampaknya? Lalu Apa tolok ukur keberhasilan subsidi, jika layanan minim dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya
Kapal subsidi seharusnya menjadi solusi, bukan menambah beban. Jika dana APBN yang dikucurkan untuk subsidi tidak berdampak nyata bagi rakyat, maka patut dipertanyakan efektivitas dan pengawasannya.
Subsidi adalah uang rakyat dan rakyat berhak tahu ke mana uang itu pergi.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi Pihak BPTD Kepulauan Riau tentang apa sebenarnya yang disubsidi atas penyebrangan di Kepulauan Riau ini ( Arizki)

















