Terungkapnya Fakta Tabung Pink Misterius di Kasus Kematian Lula Lahfah
Kasus kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di apartemennya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) sempat menyisakan berbagai pertanyaan, terutama terkait penemuan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah sebuah tabung berwarna pink. Namun, seiring berjalannya penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, tabir misteri seputar tabung pink tersebut perlahan mulai tersibak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tabung pink yang ditemukan di TKP bukanlah milik Lula Lahfah dan tidak berada di dalam kamarnya. Penemuan krusial ini justru mengarah pada asisten rumah tangga (ART) almarhumah.
Penemuan Barang Bukti di Kamar ART
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan saat olah TKP, tabung pink tersebut ditemukan di kamar pribadi saudari A, yang merupakan asisten rumah tangga Lula Lahfah.
“Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, tempat kejadian perkara, bahwa tabung itu kami temukan di kamar dari saudari A, yang di mana asisten rumah tangga pada saat kami melaksanakan olah TKP,” ungkap Bhudi Hermanto di Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Penemuan ini memunculkan dugaan awal dari pihak kepolisian bahwa Lula Lahfah mungkin telah beberapa kali menggunakan tabung pink tersebut. Namun, kesaksian dari ART Lula Lahfah, saudari A, memberikan keterangan yang berbeda.
Menurut saudari A, ia baru pertama kali melihat tabung pink tersebut. Hal ini menjadi poin penting dalam pengembangan investigasi, karena bertentangan dengan dugaan awal yang sempat muncul.
“Oleh karena ada dugaan kami apakah saudari LL ini sering menggunakan, akan tetapi dari saudari A memberikan kesaksian baru pertama kali melihat tabung pink tersebut, yaitu asisten rumah tangganya baru pertama kali,” jelas Bhudi Hermanto.
Peran Asisten Rumah Tangga dan Temuan CCTV
Titik terang lebih lanjut diperoleh setelah tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV yang dipantau, terlihat bahwa beberapa jam sebelum Lula Lahfah dinyatakan meninggal dunia, ART-nya, saudari A, membawa tabung pink tersebut ke dalam apartemen sang selebgram.
Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV ini menjadi kunci untuk memahami kronologi kedatangan tabung pink ke lokasi kejadian. Keberadaan ART yang membawa barang tersebut sebelum Lula ditemukan meninggal dunia semakin memperkuat dugaan keterkaitan antara ART dan tabung pink tersebut.
Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut dan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), pihak penyidik akhirnya memastikan satu fakta penting terkait isi tabung pink tersebut.
“Saudari A itu membawa kantong yang berisi tabung pink tersebut, yang setelah kita dalami dan setelah hasil dari pemeriksaan Puslabfor, tabung tersebut kosong,” tutup Bhudi Hermanto.
Temuan bahwa tabung pink tersebut dalam keadaan kosong menjadi sangat signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa tabung tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang mungkin sempat dicurigai sebelumnya, atau setidaknya pada saat itu isinya sudah habis.
Kronologi Penemuan dan Pemakaman Lula Lahfah
Selebgram Lula Lahfah pertama kali ditemukan meninggal dunia di dalam apartemennya. Penemuan jenazahnya yang baru diketahui beberapa jam setelah ia meninggal dunia sempat menimbulkan teka-teki dan simpati publik.
Setelah dinyatakan tidak bernyawa oleh dokter pribadinya, jenazah Lula Lahfah kemudian dibawa ke Rumah Duka RS Fatmawati. Keesokan harinya, pada Sabtu dini hari, jenazahnya dipindahkan ke Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat.
Prosesi pemakaman Lula Lahfah dilaksanakan pada Sabtu (24/1/2026). Kekasih dari musisi Reza Arap ini kemudian dikebumikan di TPU Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, mengakhiri rangkaian peristiwa duka yang menyelimuti kepergiannya.
Penelusuran lebih lanjut mengenai tabung pink ini menjadi bagian dari upaya polisi untuk mengungkap secara tuntas penyebab kematian Lula Lahfah dan memastikan tidak ada unsur pidana di balik peristiwa tragis tersebut.

















