Pertemuan Menteri Keuangan dan Kesehatan Terkait Anggaran BPJS
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Pembahasan utama dalam pertemuan tersebut mencakup anggaran kesehatan dan sistem BPJS Kesehatan. Salah satu isu yang muncul adalah kemungkinan adanya kenaikan iuran BPJS pada tahun 2026.
Namun, hingga saat ini, angka kenaikan iuran masih dalam proses perhitungan dan belum bisa dipublikasikan secara resmi. Meskipun demikian, banyak masyarakat Indonesia yang memegang kartu BPJS Kesehatan. Hampir seluruh rakyat Indonesia, baik yang kaya maupun miskin, tua maupun muda, menggunakan kartu ini untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Tugas dan Peran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan, yang merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk dalam cakupannya adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS, TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, serta badan usaha lainnya atau rakyat biasa.
Purbaya Yudhi Sadewa, seorang ekonom dan insinyur Indonesia, menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 8 September 2025 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dari tahun 2020 hingga 2025.
Pembahasan Anggaran dan Iuran BPJS
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa beberapa anggaran Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diblokir telah dilepas. Anggaran tersebut berkaitan dengan program yang berhubungan dengan bayi. Menurut Purbaya, anggaran untuk anak-anak bayi yang baru lahir sangat penting dan harus segera dijalankan.
Selain itu, mereka juga membahas masalah iuran BPJS Kesehatan. Namun, pembahasan ini tidak terlalu detail. Purbaya menyatakan bahwa belum ada informasi pasti apakah iuran BPJS akan naik pada tahun depan. “Dia (Budi Gunadi Sadikin) ngomong sedikit (soal iuran BPJS Kesehatan), tapi enggak terlalu dalam,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai iuran BPJS masih belum final. Hingga saat ini, hanya permukaan dari isu tersebut yang dibahas. Oleh karena itu, belum ada angka yang bisa dipublikasikan ke publik. “Ada (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), tapi belum final. Baru permukaannya, jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung,” kata Purbaya.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan
Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024 adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
- Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
- Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.
Bagi peserta PBI (Peserta Bukan Penerima Upah), iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta.















