Alreinamedia.com-Natuna,Polemik penggunaan material tambang tanpa izin dalam proyek pemerintah di Kabupaten Natuna terus bergulir. Ketua DPRD Natuna, Rusdi, yang juga politisi PDI Perjuangan, memilih bungkam ketika dimintai tanggapan terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek-proyek negara.
Padahal, DPRD memiliki fungsi vital dalam hal legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Publik pun menilai sikap diam Rusdi justru melemahkan peran lembaga legislatif di tengah persoalan serius yang menyangkut legalitas dan integritas proyek negara.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (3/9/2025), Rusdi enggan memberikan keterangan detail malahan melempar tanggung jawab kepada Pimpinan lainya baik Daeng Ganda Wakil Pimpinan I Hingga Wan Aris Munandar Wakil Pimpinan II
“Saya belum bisa komentar, sebab saya mau pahami dulu bagaimana galian C tersebut,” ujarnya singkat.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Natuna Ahmad Sopian menegaskan, saat ini hanya PT Berkah Natuna yang memegang izin galian C resmi di wilayah tersebut. Ironisnya, perusahaan tersebut tidak memiliki material berupa pasir dan batu yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar, dari mana asal material proyek pemerintah di Natuna, jika bukan dari tambang yang sah tanpa ada kwitansi dari pemasuk material dari pihak kontraktor dan mengapa DPRD sebagai lembaga pengawas justru terkesan tutup mata?
Penggunaan material tambang ilegal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga tindak pidana.
• UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158 menegaskan, penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Dengan demikian, material ilegal tergolong hasil tindak pidana.
• Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Penyedia jasa konstruksi yang menggunakan material ilegal bisa dikenai sanksi berupa pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), serta tuntutan ganti rugi.
• UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:
Jika pejabat atau dinas terkait membiarkan penggunaan material ilegal, mereka berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Tak hanya kontraktor, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dinas teknis yang membiarkan praktik tersebut dapat ikut bertanggung jawab secara hukum dan administrasi.
Sikap bungkam Ketua DPRD Natuna menimbulkan gelombang kritik. Sejumlah kalangan menilai, di saat masyarakat menunggu ketegasan wakil rakyat, yang muncul justru sikap menghindar.
Opini pun berkembang, apakah PDI Perjuangan masih layak mempertahankan Rusdi sebagai pimpinan DPRD Natuna, jika ia gagal menunjukkan peran pengawasan yang tegas dan berpihak pada kepentingan publik?
Isu ini diperkirakan terus menguat, seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penggunaan material tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan merusak lingkungan. (Arizki)
















