Alreinamedia.com-Natuna, Isu penggunaan material tambang ilegal dalam proyek konstruksi pemerintah di Natuna mencuat dan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Dugaan ini berawal dari laporan awak media yang menemukan adanya indikasi pasokan material ilegal masuk ke salah satu proyek pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Natuna, Wan Aris Munandar yang merupakan politisi dari partai Nasdem Rabu (3/9/25) menegaskan pihaknya akan serius mengawal persoalan ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif.
“Pers adalah mitra kami di DPRD Natuna, Setiap temuan dari kawan-kawan pers tentu akan kami tindaklanjuti, apalagi jika menyangkut tata kelola pemerintahan. Untuk itu, saya berterima kasih atas laporan terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pemerintah di Kabupaten Natuna,” ujar Wan Aris.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan cross check bersama Ketua Komisi II DPRD hingga kawan-kawan DPRD dan membahasnya di Badan Anggaran (Banggar).
“Jika benar ditemukan adanya material ilegal, tentu ini pelanggaran serius.DPRD hadir untuk mengawal anggaran dan memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai regulasi, transparan, serta tidak merugikan rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya Sekda Natuna, Boy Wijanarko, juga bersuara tegas ketika dikonfirmasi, Senin (2/9/25). Ia mengingatkan kontraktor agar patuh pada aturan yang berlaku.
“Kontraktor wajib memastikan material yang digunakan berasal dari tambang resmi dan berizin. Jika ditemukan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah, akan ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Natuna, Ahmad Sopian. Saat dikonfirmasi Rabu (27/8/25), ia menyebutkan bahwa hanya ada satu perusahaan pemegang izin galian C resmi di Natuna.
“Sejak tahun 2022, hanya PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna yang memiliki izin resmi galian C di Natuna,” ungkapnya gamblang.
Dengan adanya temuan ini, publik kini menunggu langkah konkret DPRD bersama Pemkab Natuna dalam menindaklanjuti dugaan praktik ilegal tersebut. Apalagi, penggunaan material tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas proyek, merugikan negara, dan merusak tata kelola pemerintahan. (Arizki)
















