Politik

Kiai Muda Haramkan Ormas Agama Berbusuk Korupsi

×

Kiai Muda Haramkan Ormas Agama Berbusuk Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kiai Muda Jawa Barat dan DKI Jakarta Desak Pemberhentian Pengurus NU Terlibat Korupsi

Cirebon – Puluhan kiai muda dari Jawa Barat dan DKI Jakarta berkumpul di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, pada Jumat, 16 Januari 2026, untuk menggelar Forum Bahtsul Masail. Forum ini menjadi wadah penting untuk mendiskusikan berbagai persoalan kontemporer dari perspektif keagamaan dan hukum Islam.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh ulama muda terkemuka, di antaranya KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, KH. Muchlis, KH. Asnawi Ridwan, KH. Roland Gunawan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Khozinatul Asror, dan para kiai serta ustadz lainnya.

Salah satu agenda krusial yang berhasil dirumuskan dalam forum ini adalah mengenai pemberhentian jabatan Ketua Umum Gus Yahya terkait isu zionisme, serta desakan untuk memberhentikan seluruh pengurus yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.

Tiga Pengurus NU Terseret Kasus Korupsi

KH. Muhammad Shofi bin KH. Mustofa Aqiel Siraj, Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, menjelaskan pada Senin (19/1) bahwa forum bahtsul masail tersebut secara khusus membahas tiga nama pengurus Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilai telah mengguncang marwah organisasi akibat kasus korupsi yang menjerat mereka.

“Dua di antaranya termasuk dalam pengurus harian PBNU, sementara satu lagi adalah mantan ketua GP Ansor yang juga menjabat sebagai direktur Humanitarian Islam, lembaga yang belum lama diresmikan oleh PBNU. Menariknya, yang bersangkutan juga merupakan adik kandung dari Ketua Umum PBNU, Gus Yahya,” ungkap KH. Shofi.

Beliau merinci ketiga nama tersebut:

  1. Mardani H Maming: Menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Namun, tidak lama menjabat, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Saat itu, KH. Shofi menyoroti bahwa Gus Yahya tidak langsung memecat atau menonaktifkan Mardani dari jabatannya. Bahkan, organisasi disebut memberikan bantuan hukum.
    “Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022 karena dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Jadi, statusnya sebagai buronan pun masih sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian, pada 28 Juli 2022, ia menyerahkan diri. Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Maming baru ditahan pada 16 Agustus 2022,” jelasnya dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (20/1/2026).

  2. Gus Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama ini juga merupakan mantan ketua GP Ansor. Saat ini, beliau masih menjabat sebagai Direktur Humanitarian Islam, yang baru-baru ini diresmikan oleh PBNU. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU, dan yang terpenting, merupakan adik kandung dari Ketum PBNU Gus Yahya.
    “Saat ini, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, beliau juga dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri,” ujar KH. Shofi.

  3. KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus Menag ini menjabat sebagai Ketua PBNU. Sejak berstatus dicekal untuk bepergian ke luar negeri hingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK, beliau masih menyandang status sebagai Ketua PBNU dan belum dinonaktifkan atau dipecat.

Baca Juga :  Incar Ketua MPR, Golkar Klaim Koalisi Jokowi Tak Keberatan

Keterlibatan Saksi dan Potensi Tersangka Baru

Dalam proses tindak lanjut kasus korupsi kuota haji, KPK dilaporkan telah memanggil sejumlah petinggi NU sebagai saksi. Di antaranya adalah KH. Aizuddin Abdurrahman alias Gus Aiz, yang menjabat sebagai Ketua PBNU bidang keuangan, dan KH. Muzakki Cholis (MZK), yang menjabat sebagai Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta. Selain itu, pengurus lembaga dan badan otonom (Banom) NU di tingkatan PBNU juga turut dipanggil.

“Ke depan, bisa jadi akan banyak tokoh pengurus NU—baik dari PBNU, PWNU, PCNU, maupun Banom NU—yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin saja, para tokoh yang dipanggil sebagai saksi ini ada yang bisa naik status menjadi tersangka, dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja,” prediksi KH. Shofi.

Dengan latar belakang tersebut, KH. Shofi mengungkapkan adanya kesan pembiaran terhadap pengurus yang diduga terlibat korupsi, karena nama mereka masih tertera dalam daftar pengurus PBNU.

Fatwa Haram dan Kewajiban Memberhentikan Pengurus Bermasalah

Menanggapi situasi ini, forum bahtsul masail merumuskan jawaban mengenai hukum bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi, apalagi jika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi, apalagi jika statusnya sudah tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas menjadi tersangka—apalagi yang sudah berstatus divonis—adalah haram. Wajib hukumnya memecat yang bersangkutan,” tegas KH. Shofi.

Alasan dan argumentasi keagamaan yang mendasarinya adalah sebagai berikut:

  • Menjaga Marwah Organisasi: Membiarkan pengurus PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU yang ditetapkan sebagai tersangka atau saksi pelaku korupsi oleh KPK untuk tetap menyandang jabatan struktural seperti ketua, bendahara, dan sejenisnya adalah tindakan yang mencoreng nama baik dan merusak marwah PBNU. Merusak nama baik dan marwah organisasi bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid syari’ah) yang mewajibkan penjagaan kehormatan diri dan institusi (hifdzhu al-‘irdh).
  • Otomatis Turun Jabatan: Pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi dalam kasus korupsi kuota haji sejatinya menurut syariat Islam, secara otomatis telah turun atau copot dari jabatannya. Hal ini didukung oleh pendapat para ulama:
    • Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah menyatakan:
      ‎”وإذا خرج الوالي عن العدل إلى الجور، وعن الأمانة إلى الخيانة، انعزل بنفس فعله”.
      Artinya: “Jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut.”
    • KH. Shofi menambahkan, keterangan ini menunjukkan bahwa ormas keagamaan harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, terutama yang terlibat dalam kasus korupsi. Jika tidak, pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitas dan marwahnya, serta secara otomatis sudah copot dengan sendirinya.
    • Imam Ibnu Abidin dalam kitab Al-Rad Al-Mukhtar (4/309) berpendapat:
      “إذا صار الوالي سببًا للفساد لا للإصلاح، وجب رفع يده عن الولاية دفعًا للضرر العام”.
      Artinya: “Jika seorang pejabat menjadi sebab terjadinya kerusakan, bukan perbaikan, maka kekuasaannya harus dicabut untuk mencegah bahaya yang lebih besar.”
    • Imam al-Kasani juga berpendapat senada:
      ‎”فإن خان الوالي أو ظهر فسقه أو عجزه عن القيام بمصالح الرعية، وجب عزله؛ لأن المقصود من الولاية قد فات”
      Artinya: “Jika seorang pejabat berkhianat, atau tampak kefasikannya, atau ia tidak mampu mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan rakyat, maka ia harus dimakzulkan; karena tujuan kepemimpinan telah hilang (tidak tercapai).”
  • Menjaga Kesucian dan Keteladanan: Ormas keagamaan seharusnya menjunjung tinggi nilai zuhud (kesederhanaan dan ketidakterikatan duniawi), kebersihan dari pencemaran nama baik, dan menjaga marwah organisasi dari orang-orang yang memiliki jabatan resmi namun telah ditetapkan sebagai tersangka atau saksi kasus korupsi oleh KPK. Para pemimpin ulama wajib memberikan teladan yang baik (uswatun hasanah), bukan teladan buruk (uswatun sayyiah). Bahkan, partai politik yang sekuler saja akan otomatis menonaktifkan pengurusnya yang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi. Organisasi keulamaan seperti NU seharusnya lebih ketat dan tegas dalam hal ini.
  • Memisahkan Urusan Pribadi dan Organisasi: Perlu ada pemisahan yang jelas antara urusan pribadi seseorang dengan urusan organisasi. Pengurus yang tersangkut masalah hukum sebaiknya diberi waktu untuk menyelesaikannya tanpa melibatkan nama organisasi. Jika mereka masih menjabat, maka jabatan tersebut akan terus melekat sebagai identitas sosialnya, baik dalam penyebutan oleh KPK, media, maupun masyarakat umum. Penyebutan jabatan PBNU, PWNU, atau yang lain tidak dapat dihindari dalam pemberitaan ketika seseorang masih memegang jabatan tersebut. Hal ini harus diakhiri.
  • Karakter Kepemimpinan Ulama: Seorang ulama yang memilih menjadi pemimpin harus memegang teguh karakter kepemimpinan sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu Shiddiq (benar), Amanah (terpercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathanah (cerdas). Kepemimpinan ulama di NU mengurus urusan dunia dan akhirat, sebagaimana dikatakan sejarawan Ibnu Khaldun bahwa imamah (kepemimpinan) memiliki tugas dan tujuan utama mengarahkan manusia menuju kemaslahatan dunia maupun akhirat.
  • Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Prinsip amar ma’ruf wa nahi munkar (memerintahkan hal-hal yang baik dan melarang hal-hal yang buruk) berlaku universal. Terlebih bagi para tokoh ormas keulamaan, yang seharusnya memiliki standar hidup yang lebih ketat dan asketis (zuhud).
Baca Juga :  Prabowo-Charles-Starmer: Agenda Ekonomi & Maritim

Evaluasi Total Kepemimpinan PBNU

“Oleh karena itu, kepemimpinan PBNU dan semua tingkatannya yang tidak mencerminkan kepemimpinan ulama harus diberhentikan. Bahkan ada yang sekadar memenuhi kriteria kepemimpinan umum saja tidak ada. Makanya, kepemimpinan PBNU sekarang harus segera dievaluasi total dan dikembalikan kepada khittahnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama karena dapat merusak keseluruhan citra NU di mata masyarakat,” tutup KH. Shofi.