DPRD BATAMInfo DPRD

Komisi IV DPRD Batam Bahas Kesiapan PSB 2025/2026, Soroti Daya Tampung Sekolah Negeri

×

Komisi IV DPRD Batam Bahas Kesiapan PSB 2025/2026, Soroti Daya Tampung Sekolah Negeri

Sebarkan artikel ini

Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Batam pada Rabu (11/6/2025). Rapat ini membahas kesiapan pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2025/2026 yang setiap tahunnya selalu menjadi perhatian masyarakat.

Rapat dipimpin anggota Komisi IV, Taufik Ace Muntasir, dan dihadiri Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk ST, Sekretaris Komisi IV Hj Asnawati Atiq SE MM, serta anggota lainnya, H Hery Herlangga ST MAk dan Warya Burhanuddin. Dari pihak Dinas Pendidikan, hadir langsung Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, bersama jajaran kepala bidang.

Kekhawatiran Daya Tampung Sekolah Negeri

Dalam forum tersebut, para anggota dewan mempertanyakan kesiapan pelaksanaan PSB, khususnya soal keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menegaskan bahwa setiap tahun banyak orangtua mendatangi gedung dewan karena anak mereka tidak tertampung di sekolah negeri.

Baca Juga :  Ketua DPD Provinsi Kepri Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Syukuran Bersama Pengurus

“Hal ini jangan sampai terulang lagi, apalagi Wali Kota Batam sudah membuat kebijakan subsidi biaya pendidikan untuk siswa di sekolah swasta,” tegas Dandis.

Penjelasan Disdik Batam

Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa kuota penerimaan siswa baru sudah terkunci di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Artinya, jumlah rombongan belajar (rombel) tidak bisa ditambah lagi.

“Jika ada siswa diterima melebihi kuota, statusnya hanya menumpang belajar dan tidak tercatat resmi sebagai siswa sekolah tersebut,” jelas Tri Wahyu.

Sorotan Biaya di Sekolah Swasta

Menanggapi hal tersebut, Taufik Ace meminta Disdik serius mengantisipasi persoalan ini. Ia mengapresiasi subsidi SPP di sekolah swasta, namun menyoroti beban biaya pembangunan yang dinilai cukup memberatkan keluarga berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Batam Apresiasi PT Merah Putih Shipyard Bayarkan Upah Pekerja Subkontraktor

“Banyak sekolah swasta tidak bisa menghapus biaya pembangunan karena terkait keberlangsungan infrastruktur sekolah. Ini harus dicarikan solusi bersama,” ungkap Ace.

Selain itu, Ace juga menyoroti sistem zonasi PSB yang kerap menyulitkan siswa dari keluarga kurang mampu yang rumahnya jauh dari sekolah negeri.

Komitmen Bebas Pungli dan Titipan

Di sisi lain, Dandis Rajagukguk menegaskan agar Disdik Batam menjaga integritas proses PSB. Ia meminta agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan, baik dari pejabat, tokoh masyarakat, bahkan anggota dewan sekalipun.

“Proses PSB harus berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Batam memastikan akan terus mengawal pelaksanaan PSB 2025/2026 agar berjalan sesuai harapan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Batam.