Penghentian Penuntutan Kasus Korupsi Almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang
Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang secara resmi menghentikan penuntutan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali. Keputusan monumental ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari Senin, 2 Februari 2026, menandai akhir dari proses hukum yang panjang terkait kasus ini.
Dasar utama dari penghentian penuntutan ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, adalah meninggalnya terdakwa. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan meninggalnya terdakwa pada Januari 2026, hak penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa dinyatakan hapus secara hukum.
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menekankan bahwa hukum pidana memiliki aturan yang jelas mengenai konsekuensi hukum atas meninggalnya seorang terdakwa. “Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” ujar Fauzi Isra dalam persidangan.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa persidangan perkara pidana dengan Nomor 85/Litsus/TPK/2015 ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Alat bukti pun belum pernah diajukan ke persidangan. “Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” tambah Fauzi.
Landasan hukum lain yang turut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan ini adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan adanya penetapan penghentian penuntutan ini, seluruh proses hukum terkait perkara Tipikor yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan lebih lanjut.
Keberatan Penasihat Hukum dan Upaya Perbaikan
Di sisi lain, tim penasihat hukum almarhum Haji Halim, yang dipimpin oleh Fadil Indra Praja, menyampaikan adanya catatan penting terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum sidang digelar. Meskipun telah menerima salinan SKP2 dan panggilan sidang dengan agenda pembacaan penetapan, tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan substansi dalam SKP2 tersebut. Cacat ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut penasihat hukum, SKP2 merupakan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerbitkan penetapan penghentian perkara, sehingga penyusunannya harus dilakukan dengan cermat dan akurat. “Atas dasar itu, kami menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengakui adanya kekeliruan dalam SKP2 dan meminta waktu untuk memperbaikinya,” ungkap Fadil.
Akibat keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum, Majelis Hakim sempat menunda sidang pada pagi hari untuk kemudian melanjutkannya kembali pada sore hari. Namun, bahkan setelah sidang dilanjutkan, JPU masih menyatakan membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan perbaikan terhadap SKP2.
Status Barang Bukti dan Kepastian Hukum
Mengenai status barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP, apabila seorang terdakwa meninggal dunia, maka penuntutan dinyatakan gugur demi hukum. Konsekuensinya, barang bukti yang melekat pada perkara tersebut juga gugur dan seharusnya dikembalikan kepada pihak yang berhak. “Barang bukti melekat pada berkas penuntutan. Jika penuntutannya gugur demi hukum, maka barang bukti juga harus dikembalikan,” tegas Fadli.
Tim penasihat hukum juga menyoroti bahwa meskipun mungkin terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, setiap perkara memiliki dakwaan yang terpisah. Oleh karena itu, barang bukti tidak dapat digabungkan atau diperlakukan secara kolektif.
Kekeliruan Administratif dan Harapan Keadilan
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyoroti adanya sejumlah kekeliruan administratif dalam SKP2. Kekeliruan ini meliputi ketidaksesuaian rujukan dokumen dan perbedaan waktu penerbitan berkas perkara. Dengan adanya berbagai kekeliruan ini, tim penasihat hukum berharap agar JPU dapat memperbaiki SKP2, baik dari aspek formal maupun substansi, demi menjamin kepastian hukum.
“Kami tidak ingin setelah penetapan dibacakan justru menimbulkan persoalan hukum baru. Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Fadli, menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan lancar dan adil.
Konfirmasi Kejaksaan dan Langkah Selanjutnya
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dalam perkara tersebut. “Keputusan Majelis Hakim telah ditetapkan secara resmi. Hakim mengeluarkan penetapan terkait usulan penghentian perkara atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” ungkap Abdul.
Ia menambahkan bahwa JPU akan segera melaporkan hasil penetapan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Mengenai status barang bukti, Abdul Harris Augusto menyatakan bahwa hal tersebut telah dimuat dalam diktum permohonan SKP2 yang diajukan ke pengadilan. Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan guna memastikan status barang bukti memiliki kepastian hukum yang jelas.

















