Nasional

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit dalam Kasus DSP BNPB

×

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit dalam Kasus DSP BNPB

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Rabu, 21 Oktober, yang memaparkan dugaan peran dua anggota TNI aktif dalam perkara penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat itu, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, berisi uraian konstruksi perkara serta temuan awal penyidik terkait proses pengadaan barang dan jasa di BNPB.

Dalam penjelasannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Budi menerangkan bahwa dokumen tersebut merinci alur dugaan penyimpangan, termasuk adanya indikasi benturan kepentingan dan praktik penyuapan yang memengaruhi pemenang paket pengadaan. Penyidik juga mencantumkan data tentang aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” kata Budi saat memberikan keterangan.

KPK meminta agar Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menindaklanjuti informasi yang disampaikan dalam surat itu, terutama karena oknum yang disebut masih berstatus prajurit aktif. Menurut Budi, koordinasi antara lembaganya dan institusi TNI sudah berjalan intens sejak awal penyelidikan, sehingga diharapkan ada respons internal yang cepat apabila bukti-bukti mendukung adanya keterlibatan anggota militer.

Baca Juga :  Di Tokyo, Gubernur BI Resmikan Gedung Baru

Salah satu titik fokus penyidik adalah pola pemenang paket pengadaan yang dinilai tidak wajar. KPK menduga beberapa pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga tersangka, yakni terhubung dengan istri Bima Setiawan. Bima sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan tercatat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB; ia juga diketahui sebagai adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Budi mengatakan penyidik menelusuri struktur kepemilikan dan jabatan di perusahaan-perusahaan tersebut untuk menguatkan dugaan konflik kepentingan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober, yang mengakibatkan 15 orang dibawa untuk pemeriksaan. Dari rangkaian pemeriksaan, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka: Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta TNI Selalu Sigap Hadapi Berbagai Spektrum Ancaman

Penyidikan KPK terfokus pada dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana pada periode 2022—2026. Tim penyidik masih menelusuri proyek mana saja yang diduga bermasalah, kapan transaksi terjadi serta besaran uang yang berpindah, termasuk kemungkinan suap dari pihak swasta kepada pejabat BNPB. Bila bukti memadai, selain proses pidana, langkah internal terhadap oknum TNI yang terlibat juga dapat dijalankan oleh institusi terkait.