Berita

Larangan Tunai Berujung Pidana: DPR Ingatkan Penjual Wajib Terima Uang Tunai

×

Larangan Tunai Berujung Pidana: DPR Ingatkan Penjual Wajib Terima Uang Tunai

Sebarkan artikel ini

Penolakan Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Berujung Jerat Pidana

Tindakan menolak pembayaran tunai menggunakan uang rupiah di Indonesia dapat berujung pada sanksi pidana. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menolak transaksi tunai. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Peringatan keras ini mencuat setelah sebuah video yang menunjukkan penolakan pembayaran tunai di sebuah gerai makanan di kawasan Monas, Jakarta, menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari publik dan menarik perhatian pemerintah.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai UU tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” ujar Said dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Desember 2025.

Respons Terhadap Video Viral Penolakan Pembayaran Tunai

Pernyataan tegas Said Abdullah ini dikeluarkan sebagai respons langsung terhadap video yang beredar luas di platform media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @arli_alcatraz, terekam momen seorang konsumen lansia memprotes sebuah toko roti yang berlokasi di halte Transjakarta kawasan Monas. Protes tersebut timbul karena toko tersebut diduga menolak pembayaran tunai pada Kamis, 18 Desember 2025.

Baca Juga :  Modul 3 PPG 2025: Pendekatan Pembelajaran Mendalam dengan Paradigma Baru

Berdasarkan rekaman video tersebut, pihak toko disebut hanya menerima pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sehingga konsumen tidak diberikan pilihan untuk membayar menggunakan uang tunai.

Situasi ini, menurut Said, menjadi sebuah alarm penting bagi pemerintah dan DPR RI untuk lebih gencar dalam melakukan edukasi publik terkait pentingnya penggunaan rupiah. Said menilai bahwa masih banyak pelaku usaha yang memiliki pemahaman keliru mengenai batasan pembayaran digital. Ia menekankan bahwa penerapan layanan nontunai tidak boleh sampai menghilangkan hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan uang tunai.

Lebih lanjut, Said berharap agar Bank Indonesia (BI) turut mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha. Edukasi ini penting untuk menegaskan bahwa rupiah tetaplah mata uang nasional yang sah dan menjadi alat pembayaran utama di Indonesia. Dengan kata lain, meskipun pembayaran digital terus berkembang pesat, kewajiban bagi setiap pihak untuk menerima pembayaran tunai menggunakan rupiah belum pernah dicabut atau direvisi oleh pemerintah maupun DPR RI.

Negara Maju Pun Tetap Melayani Pembayaran Tunai

Baca Juga :  BP Batam Gelar Rakor, Bahas Isu Strategis dan Susun Rencana Kerja Tahun 2025

Said Abdullah juga memberikan perbandingan dengan praktik yang terjadi di negara-negara lain. Ia menyoroti Singapura, sebuah negara yang dikenal sangat maju dalam adopsi sistem pembayaran nontunai (cashless). Meskipun demikian, Singapura masih tetap menyediakan layanan pembayaran tunai dengan batasan hingga 3.000 dolar Singapura. Hal serupa juga terjadi di banyak negara maju lainnya yang masih membuka opsi pembayaran tunai.

“Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant untuk menggunakan pembayaran nontunai. Akan tetapi, jangan sampai menutup akses bagi pembeli atau rekanan untuk melakukan pembayaran dengan tunai. Opsi tersebut harus tetap diberikan layanannya,” tegas Said.

Lebih jauh, Said mengingatkan bahwa tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses yang memadai terhadap jaringan internet. Oleh karena itu, penerapan sistem pembayaran digital secara merata belum dapat dilakukan di seluruh pelosok negeri.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih tergolong relatif rendah. Memaksakan sistem pembayaran nontunai tanpa memberikan alternatif yang memadai berpotensi besar merugikan konsumen, terutama bagi mereka yang belum terbiasa atau tidak memiliki akses terhadap teknologi pembayaran digital.

Oleh karena itu, Said kembali mendorong Bank Indonesia untuk mempertegas aturan yang berlaku bagi pelaku usaha. Ia juga mendesak agar ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menolak penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.