Politik

Litbang Kompas: 77,3% Publik Dukung Pilkada Langsung Pilihan Rakyat

×

Litbang Kompas: 77,3% Publik Dukung Pilkada Langsung Pilihan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Preferensi Publik Terhadap Pemilihan Kepala Daerah: Mayoritas Tetap Menginginkan Pemilihan Langsung

Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas merekam pandangan masyarakat Indonesia mengenai usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Hasil survei ini menunjukkan bahwa mayoritas publik, sebanyak 77,3 persen responden, secara tegas menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah metode yang paling sesuai dan diinginkan. Angka ini mencerminkan kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme demokrasi partisipatif di mana suara mereka secara langsung menentukan siapa yang akan memimpin di daerah masing-masing.

Survei yang dilaksanakan pada periode 8 hingga 11 Desember 2025 ini melibatkan 510 responden yang tersebar di 76 kota di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan margin of error sekitar 4,24 persen, temuan ini memberikan gambaran yang cukup representatif mengenai aspirasi masyarakat.

Sementara itu, hanya sebagian kecil responden, yaitu 5,6 persen, yang berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan sistem yang paling cocok. Sisanya, sebanyak 15,2 persen, menyatakan bahwa kedua sistem tersebut memiliki kesamaan, dan 1,9 persen responden mengaku tidak tahu atau belum memiliki pandangan yang pasti mengenai hal ini.

Alasan di Balik Dukungan Pilkada Langsung

Analisis lebih lanjut terhadap 77,3 persen responden yang memilih pilkada langsung mengungkapkan alasan utama di balik preferensi mereka.

  • Penguatan Demokrasi dan Partisipasi Publik: Sekitar 46,2 persen responden menyatakan bahwa alasan utama mereka mendukung pilkada langsung adalah untuk memperkuat prinsip demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik. Mereka melihat pemilihan langsung sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat.
  • Kualitas Pemimpin: Sebanyak 35,5 persen responden berpendapat bahwa pilkada langsung lebih berpotensi menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Mekanisme ini dianggap lebih terbuka dan memungkinkan masyarakat untuk secara langsung menilai rekam jejak serta visi-misi para calon.
  • Ketidakpercayaan Terhadap Pemerintah: Sebagian kecil responden, yaitu 5,4 persen, menyatakan bahwa ketidakpercayaan terhadap pemerintah menjadi salah satu alasan mereka memilih pilkada langsung.
  • Lain-lain dan Tidak Tahu: Sisanya, sebesar 1,4 persen, memberikan alasan lain, sementara 4,5 persen responden mengaku tidak tahu.
Baca Juga :  Angka Universal Coverage Jamsostek meningkat, Wakil Presiden Anugerahkan Paritrana Award

Lima Partai Politik Mendukung Usulan Pilkada Melalui DPRD

Di tengah aspirasi mayoritas publik yang menginginkan pilkada langsung, muncul pula dukungan dari lima partai politik di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap usulan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Kelima partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.

Partai Gerindra, melalui Sekretaris Jenderal Sugiono, menyatakan dukungannya dengan argumen efisiensi anggaran. Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih hemat dari sisi anggaran dibandingkan dengan pilkada langsung. Selain itu, Sugiono juga menyoroti efisiensi dalam proses penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan, biaya politik yang cenderung mahal, hingga pelaksanaan pemilihan itu sendiri.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono pada Senin (29/12/2025). Ia menekankan bahwa biaya politik yang tinggi seringkali menjadi hambatan bagi calon yang sebenarnya kompeten. Oleh karena itu, Partai Gerindra mendukung usulan agar DPRD memiliki kewenangan dalam memilih gubernur, bupati, maupun wali kota demi efisiensi proses, mekanisme, dan anggaran.

Baca Juga :  KPU RI Verifikasi Faktual Partai Garuda

Partai Demokrat, yang terbaru menyatakan dukungannya, menunjukkan adanya pergeseran pandangan. Hal ini menarik mengingat di masa lalu, sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah digagalkan oleh Presiden ke-6 RI yang juga merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa posisi partainya sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana tersebut. Herman menyatakan bahwa dukungan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan resminya pada Selasa (6/1/2026). Ia menambahkan, “Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah.”

Perbedaan pandangan antara aspirasi publik yang terekam dalam jajak pendapat dan dukungan beberapa partai politik terhadap usulan pilkada melalui DPRD ini mengindikasikan adanya dinamika politik yang kompleks dalam perdebatan mengenai sistem demokrasi di Indonesia.