Alreinamedia.com-Natuna, Pemerintah pusat telah menggelontorkan subsidi angkutan laut perintis mencapai hampir Rp47 miliar dalam empat tahun terakhir untuk wilayah Kepulauan Riau. Subsidi ini diberikan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam, salah satunya untuk mendukung operasional KMP Bahtera Nusantara 01 yang melayani rute Natuna–Tanjung Uban melalui lintasan Midai, Serasan, Subi hingga Sintete (Kalimantan Barat).
Namun, di lapangan, subsidi tersebut justru menuai pertanyaan tajam dari masyarakat dan wakil rakyat, terutama karena tarif kapal yang dirasakan tidak sebanding dengan label “disubsidi”.
Ismail, salah seorang warga Natuna, mengaku heran dengan status subsidi kapal tersebut. Menurutnya, tarif KMP Bahtera Nusantara 01 justru lebih mahal dibandingkan kapal komersial milik Pelni seperti KM Bukit Raya, yang bahkan menyediakan makanan dan tempat tidur bagi penumpang.
“Kalau benar ini kapal disubsidi, mestinya tarifnya lebih murah dari kapal komersial. Tapi faktanya, Bukit Raya lebih murah dan nyaman. Di kapal ASDP, kita tidak semua dapat tempat tidur, makan pun tidak disediakan. Jadi, apa yang sebenarnya disubsidi?” kata Ismail, Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, masyarakat di daerah perbatasan seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi tersebut, sesuai mandat program pemerintah untuk wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan).
“Kalau tarifnya tetap mahal dan fasilitas minim, sama saja membohongi tujuan subsidi itu sendiri. Kami butuh kejelasan dan keadilan,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, berikut rincian subsidi yang telah dikucurkan pemerintah ke ASDP Cabang Batam:
• 2021: Rp12,2 miliar
• 2022: Rp9 miliar
• 2024: Rp14,2 miliar
• 2025: Rp11,5 miliar
Total: Rp46,9 miliar hanya dalam kurun empat tahun, dengan trayek perintis sebagai alasan utama alokasi anggaran.
Namun, kondisi riil yang dihadapi masyarakat menunjukkan adanya ketimpangan antara jumlah subsidi dan kualitas pelayanan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017 serta PM 62 Tahun 2015, subsidi angkutan perintis diberikan untuk:
• Menutup selisih antara biaya operasional dan pendapatan
• Menyediakan tarif yang terjangkau bagi masyarakat
• Memastikan konektivitas dan pelayanan layak di daerah 3TP
Menanggapi keluhan tersebut, Mustamin Bakri, anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau yang membidangi transportasi dan infrastruktur saat dikonfirmasi Kamis (31/7/25) menyatakan akan segera meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan ASDP.
“Saya belum menerima rincian jelas tentang bentuk subsidi untuk KMP Bahtera Nusantara 01. Kami akan segera koordinasi dengan pimpinan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Mustamin.
Ia menambahkan bahwa transparansi anggaran publik merupakan kewajiban, apalagi jika menyangkut dana sebesar puluhan miliar rupiah yang berasal dari APBN.
“Kalau masyarakat tidak merasakan dampaknya, dan subsidi hanya menjadi angka di atas kertas, tentu harus kami evaluasi. Ini soal keadilan sosial,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Cabang ASDP Batam, untuk meminta penjelasan terkait struktur tarif, bentuk subsidi yang diberikan, dan perbandingan dengan kapal komersial lainnya.
Publik berharap, kasus ini menjadi momentum untuk membuka ulang skema subsidi transportasi laut, memastikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan pemerintah benar-benar berdampak bagi masyarakat di wilayah terpencil. (Arizki)

















