Tanjungpinang

Mangkrak di Kejati, LSM Gempita Akan Laporkan Kasus TPP ASN ke KPK

×

Mangkrak di Kejati, LSM Gempita Akan Laporkan Kasus TPP ASN ke KPK

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Kasus Dugaan Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) Pemko Tanjungpinang  Yang di Tangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi  Kepri hingga saat ini belum ada titik Terang.

Hal ini membuat Ketua  Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air( LSM GEMPITA) Provinsi Kepulauan Riau Yusdianto Geram, Yanto sapaan akrabnya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengambil Alih Kasus dugaan korupsi Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara TPP-ASN Pemko Tanjungpinang yang kini di tangani Oleh  Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Kami menilai sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan Tinggi Kepri Tidak terselesaikan (Mangkrak) ,padahal masyarakat hingga saat ini menanti kasus dugaan korupsi ini segera terungkap, seperti halnya dugaan kasus Korupsi TPP-ASN Pemko Tanjungpinang yang saat ini menjadi sorotan, untuk itu LSM Gempita Kepri akan segera menyurati KPK untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut”ujar Ketua LSM Gempita Kepri kepada awak media di sekretariat Gempita perum kijang kencana pada (2/1).

Baca Juga :  Pemprov Kepri Anggarkan Sekitar Rp 130 M untuk Pilkada Kepri

“Demikian dengan kasus korupsi lain nya yang di tangani oleh Kejati Kepri menurut LSM Gempita  Tidak tuntas (Mangkrak) ini harus menjadi perhatian KPK. Jika kasus korupsi yang mangkrak ini tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi pandangan yang buruk terhadap kinerja kejaksaan tinggi kepri”Tegas Yanto.(Hs)