Tragedi di Kandang Ayam: Perselisihan Berujung Maut di Pagar Alam
Sebuah insiden tragis menggemparkan Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian terjadi di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Jalan Lapter Atung Bungsu, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan. Kejadian nahas ini berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, meninggalkan duka dan pertanyaan atas motif di baliknya.
Korban dalam peristiwa ini adalah Heri Herawansyah, seorang warga asal Talang Camai, Kecamatan Pagar Alam Utara. Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan adalah Masiman, seorang pemuda berusia 18 tahun yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Keduanya ternyata adalah rekan kerja di kandang ayam milik Sarifudin Zuhri, tempat di mana tragedi ini terjadi.
Kronologi Kejadian: Dari Perselisihan Hingga Kekerasan Fatal
Menurut keterangan yang dihimpun, akar permasalahan diduga berasal dari sebuah perselisihan atau selisih paham yang terjadi di antara korban dan pelaku. Pertikaian ini bermula saat keduanya berada di dalam sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ayam. Suasana yang awalnya mungkin hanya sebatas perdebatan, dengan cepat berubah menjadi panas dan emosional.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat dan pemilik kandang segera bergerak cepat. Tim dari Polsek Dempo Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku, Masiman, pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam merespons laporan warga, terutama dalam kasus-kasus yang menelan korban jiwa.
Setelah emosi yang memuncak, pelaku Masiman dilaporkan dengan nekat melakukan tindakan kekerasan. Dengan menggunakan sebilah pisau, korban ditusuk berulang kali di bagian leher. Luka yang parah akibat serangan tersebut menyebabkan korban, Heri Herawansyah, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penanganan Pasca-Kejadian dan Barang Bukti
Yang lebih mengerikan, setelah melakukan penganiayaan, pelaku disebut sempat memasukkan jenazah korban ke dalam sebuah karung sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada atasan mereka. Tindakan ini semakin menambah unsur keseraman dalam rangkaian peristiwa ini.
Tim kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan insiden tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu bilah pisau dengan gagang kayu dan bersarung kulit, yang diduga kuat sebagai senjata yang digunakan pelaku.
- Dua unit telepon genggam, masing-masing milik korban dan pelaku.
- Satu unit mobil pikap, yang kemungkinan digunakan untuk transportasi atau pengangkutan ayam.
- Sebuah karung plastik, yang diduga digunakan pelaku untuk menutupi jenazah korban.
- Pakaian korban, yang bisa menjadi bukti tambahan dalam proses penyelidikan.
Proses Hukum dan Imbauan Pihak Berwenang
Tersangka Masiman saat ini telah diamankan di Mapolsek Dempo Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban Heri Herawansyah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Pagar Alam untuk dilakukan visum et repertum. Proses visum ini penting untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dan mengumpulkan bukti medis yang mendukung.
Pihak kepolisian, melalui Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat. Beliau menekankan agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar. “Percayakan penanganan konflik kepada pihak berwenang,” ujar AKBP Januar, menegaskan pentingnya jalur hukum dalam menyelesaikan perselisihan.
Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam. Tersangka, Masiman, akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang berat menanti pelaku atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain.

















