(Episode III)
Alreinamedia.com – Bintan, Lebih dari seminggu telah beroperasi Carnival Pandawa dua Pasar Malam Modern di lingkungan Ketua RT 002/RW 009 Kampung (Kp) Pisang, Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media baru-baru ini di sekitaran Kelurahan Kijang Kota, Lokasi dimaksud ternyata menggunakan pemanfaatan Fasilitas Umum (Fasum) panggung utama arena Relief eks TBK PT Antam.
Perlu diketahui secara umum, Fasum disana merupakan monumen sejarah dan merupakan salah satu situs cagar budaya di Indonesia. Kemudian, Diduga melanggar UU nomor 26 tahun 2007 terkait larangan penggunaan kawasan fasilitas umum.
Selanjutnya, Mengubah fungsi ruang serta Peraturan Daeran nomor 2 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Umum, untuk kepentingan pribadi. Apabila dilanggar maka dengan ketentuannya akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun & denda maksimal Rp5 milliar.
Info terkini, Kabarnya Indra Gunawan, S.Sos, M.Pd selaku Camat Bintan Timur sudah menggelar pertemuan terbatas serta turut mengundang sejumlah pihak-pihak terkait berkenaan dengan keberadaan Carnival Pandawa II Pasar Malam Modern tersebut.
Namun, Sampai sekarang belum diketahui lengkap apa hasil pembahasan maupun berita acara seusai pertemuan itu. Terlebih lagi, Hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, Niken Wulandari, SE, AK, (Bersambung), (Alek Juve).
















