BeritaBerita PilihanNasionalRagam

Mentri LHK Ungkap Kebijakan Pengelolaan Hutan Pro Ke Komnas HAM

×

Mentri LHK Ungkap Kebijakan Pengelolaan Hutan Pro Ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam pengelolaan hutan yang berpihak ke masyarakat diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).Foto: Rizki

Alreinamedia.com- Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam pengelolaan hutan yang berpihak ke masyarakat diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Presiden Jokowi menegaskan keberpihakan pada masyarakat, membangun Indonesia dengan tetap menjaga lingkungan serta mampu berdaya saing di dunia internasional,” kata Menteri LHK dalam keterangannya terkait kunjungan pimpinan Komnas HAM pada Sabtu (25/2/2023).

Pertemuan ini turut dihadiri Menteri LHK bersama seluruh pejabat eselon I KLHK, Wakil Ketua bidang Eksternal Abdul Haris beserta Komisioner Saurlin P Siagian, Uli Parulian Sihombing, Anis Hidayah dan Putu Elvina serta jajaran pejabat Setjen Komnas HAM.

Dalam kunjungan itu, Komnas HAM memberikan perhatian khusus mengenai perubahan iklim, upaya mitigasi iklim dan langkah-langkah penerapan perdagangan karbon yang dinilainya berpotensi memberi pengaruh pada Hak Azasi Manusia.

Komnas HAM juga menyoroti persoalan terkait Hutan Adat dan Hutan Sosial lainnya, sembari memberi apresiasi kepada Pemerintah karena telah membuka akses kelola hutan kepada masyarakat lebih dari 5,3 juta hektare (ha) hingga langkah mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Baca Juga :  Lagi-Lagi Permohonan RJ Dari Natuna di Setujui Jampidum

“Saat ini, sudah ada 108 Surat keputusan (SK) untuk masyarakat adat dan sedang berproses penyelesaian untuk sebanyak 55 SK lagi yang akan selesai (untuk mengurangi konflik tenurial),” ujar Menteri Siti.

Menteri KLHk menjelaskan, untuk mengatasi perubahan iklim, pemerintah telah mengadopsi tentang target kontribusi negara yang ditetapkan seusi Perjanjian Paris atau National Determined Contribution (NDC) sebesar 31,89 persen dengan kekuatan sendiri serta 43,2 persen dengan dukungan kerjasama teknik luar negeri.

Selain itu, KLHK mencatat capaian dalam rata-rata tahunan penurunan emisi Indonesia antara 46-48 persen 2020 dan 2021.

“Untuk itu, maka tanggung jawab urusan perubahan iklim diemban oleh KLHK dengan sebaik-baiknya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) dan UU serta aturan pelaksanaannya, guna pemenuhan NDC bagi nasional dan global. Tentu saja ada nilai ekonomi karbon disitu, yang juga harus diambil sebagai kesempatan (opportunity) untuk masyarakat,” jelas dia.

Baca Juga :  8 Mei 2025 Jadi Penerbangan Terkahir Nam Air Ke Natuna “Apakabar Investasi Natuna”

Menurut Menteri LH,K berbagai persoalan di lapangan tentang lingkungan dan kehutanan memiliki keterkaitan, seperti kebakaran hutan, deforestasi, gambut, dan lainnya, dengan persoalan iklim dan target nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca.

Untuk itu, KLHK telah merilis rencana operasional untuk Indonesia Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 serta beberapa agenda lain yang dilakukan lintas kementerian.

“Semua catatan Komnas HAM menjadi perhatian kami dan akan dibicarakan pada diskusi-diskusi teknis bersama lintas kementerian tersebut,” pungkas dia.

Pada akhir pertemuan, kedua lembaga sepakat untuk membangun kerjasama erat serta akan melakukan diskusi reguler dalam bentuk Kelompok Kerja KLHK dan Komnas HAM. (Rizki)

Redaktur: Erwin Syahril