JAKARTA — Pada Agustus 2024, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyampaikan data menarik di hadapan Komisi VIII DPR: jumlah pesantren di Indonesia meningkat signifikan sebesar 11.000 dalam lima tahun terakhir.
Dari 29.000 pesantren pada tahun 2019, kini tercatat 41.220 pesantren dengan 4,9 juta santri (data semester ganjil 2023/2024). Angka ini menunjukkan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah berhasil mendorong masyarakat untuk mendirikan lebih banyak pesantren. Namun, di balik pertumbuhan yang pesat ini, muncul pertanyaan penting: apakah implementasi UU sudah optimal? Apakah struktur kelembagaan pembinaan sudah cukup untuk melayani lebih dari 41 ribu pesantren yang tersebar dari Sabang sampai Merauke?
Jawabannya adalah belum. Di sinilah peran Direktorat Jenderal Pesantren menjadi sangat relevan, bukan sebagai tuntutan baru, tetapi sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan amanat UU Pesantren yang mengatur tiga fungsi fundamental: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Realitas yang Mengkhawatirkan
Saat ini, pesantren berkembang pesat, tetapi pembinaan justru terfragmentasi di berbagai direktorat. Ada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, ada pula Direktorat Pendidikan Agama Islam, belum lagi koordinasi dengan direktorat lainnya. Fragmentasi ini tidak hanya soal struktur organisasi, tetapi juga berdampak langsung pada efektivitas pembinaan sesuai Pasal 47 UU Pesantren.
Bayangkan seorang pengurus pesantren kecil di pelosok Nusa Tenggara yang ingin mengakses fasilitasi pemerintah. Ia harus mencari informasi ke berbagai direktorat, mengurus administrasi yang berbeda-beda, dan menghadapi koordinasi yang tidak efisien. Program yang tumpang tindih atau bahkan kontradiktif antar direktorat sering terjadi. Ini adalah realitas yang dihadapi ribuan pesantren, terutama yang berada di daerah terpencil.
Tiga Fungsi, Satu Rumah Besar
UU Pesantren dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi ini harus berjalan sinergis, bukan sebagai daftar menu yang bisa dipilih sesuka hati. Untuk itu, diperlukan satu “rumah besar” yang fokus—kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren bisa menjadi solusi optimalisasi fungsi pesantren ini.
- Pendidikan: UU mengakui keragaman pendidikan pesantren, mulai dari Kitab Kuning hingga Ma’had Aly yang setara S1. Keberagaman ini harus difasilitasi secara profesional, bukan diseragamkan. Ditjen Pesantren dapat memberikan pembinaan sesuai karakteristik masing-masing, memastikan penjaminan mutu tanpa menghilangkan keunikan.
- Dakwah: Di era digital, medan dakwah telah berubah. Banyak konten Islami di dunia maya justru diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas keilmuan memadai. Pesantren dengan khazanah Islam yang mendalam seharusnya menjadi produsen utama konten dakwah moderat.
- Pemberdayaan Masyarakat: Pasal 48 UU mengamanatkan fasilitasi pemerintah untuk fungsi ini. Namun, berapa banyak pesantren yang sudah mengoptimalkan potensi pemberdayaan ekonomi dan sosial? Program kemandirian pesantren yang baru menyasar 3.600 pesantren dalam empat tahun menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah. Ditjen Pesantren dapat menjadi fasilitator sistematis yang menghubungkan pesantren dengan dunia usaha, lembaga donor, dan program pemberdayaan pemerintah.
Jaminan UU Pesantren: Independensi Tetap Terjaga
Ada kekhawatiran bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren akan membelenggu independensi pesantren. Namun, UU Nomor 18 Tahun 2019 jelas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah tidak boleh melakukan intervensi dalam pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, dan manajemen penyelenggaraan pesantren. Ini adalah jaminan konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.
Ditjen Pesantren justru harus menjadi pelindung jaminan ini. Prinsipnya sederhana: pesantren tahu apa yang terbaik untuk dirinya, negara hadir untuk mendukung bukan mendikte. Kebijakan harus bottom-up, regulasi minimal tetapi esensial, dan pendekatan diferensiatif sesuai keragaman pesantren—persis seperti semangat UU.
Urgensi Direktorat Jenderal Pesantren
Indonesia tengah bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045. Dari rahim pesantren lahir manusia yang tidak hanya cerdas intelektual tetapi juga matang spiritual, tidak hanya kompeten profesional tetapi juga berakhlak mulia—persis visi UU Pesantren. Modal sosial ini tak ternilai harganya. Namun untuk mengoptimalkannya, pesantren memerlukan dukungan struktural yang memadai.
Direktorat Jenderal Pesantren adalah instrumen penting untuk dukungan itu. Ini bukan sekadar penambahan eselon birokrasi, tetapi soal visi besar bangsa dalam mengoptimalkan tiga fungsi pesantren yang diamanatkan Pasal 4 UU: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
UU Nomor 18 Tahun 2019 telah memberikan kerangka hukum yang jelas. Lima tahun adalah momentum tepat untuk mengevaluasi dan memperkuat struktur kelembagaan pembinaan. Sudah saatnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, pesantren, dan seluruh komponen bangsa bersinergi mewujudkan Ditjen Pesantren yang kuat, profesional, dan memberdayakan—demi mengoptimalkan implementasi UU Pesantren untuk kemaslahatan umat dan masa depan bangsa.

















