Putusan MK Mengenai Pasal Imunitas Jaksa Akan Dibacakan Pada 16 Oktober
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait tiga perkara uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Putusan ini akan dibacakan pada hari Kamis, 16 Oktober. Salah satu pasal yang menjadi fokus utama dalam perkara ini adalah Pasal 8 Ayat (5), yang sering disebut sebagai pasal imunitas jaksa.
Dari laman resmi MK, diketahui bahwa ketiga perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 9/PUU-XXIII/2025. Putusan atas ketiga perkara ini akan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Isi Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan
Bunyi dari Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang digugat adalah: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung.”
Pemohon dalam perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025, yakni dua orang advokat yaitu Harmoko dan Juanda, menilai bahwa pasal ini tidak memberikan pengecualian dalam hal jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Mereka menyatakan bahwa ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi jaksa.
Kritik Terhadap Ketentuan Pasal 8 Ayat (5)
Menurut pemohon, jika seorang jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadap jaksa tersebut tidak bisa segera dilaksanakan. Hal ini karena penangkapan dan penahanan jaksa tetap mensyaratkan izin dari jaksa agung.
Ketentuan ini dinilai memberikan hak imunitas absolut kepada jaksa tanpa ruang pengecualian, termasuk dalam situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Permintaan Pemohon Kepada MK
Karena itu, pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan mereka. Selain itu, MK juga diminta untuk menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atas hal-hal yang dikecualikan.
Hal-hal yang dikecualikan itu seperti:
- Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
- Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
- Tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
- Disangka melakukan tindak pidana khusus.
Petitum Alternatif
Selain itu, pemohon juga memiliki petitum alternatif. Yakni menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan izin diterima”.
Perkara Lain yang Juga Menguji Pasal yang Sama
Hampir sama dengan perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025, perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan 9/PUU-XXIII/2025 juga menguji Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan. Pemohon dalam kedua perkara tersebut juga menilai bahwa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga mereka mengajukan gugatan kepada MK.

















