
Alreinamedia. Batam. (12/9/18). Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU. Bea Cukai Tipe B Batam. Raden. Evy. S, membenarkan adanya tangkapan warga Negara Malaysia membawa sabu 6 paket seberat bruto 239 gram.
Adapun nama tersangka Mohamad Shahdan Bin Majid warga Negara Malaysia (no paspor A35466671) jenis kelamin laki – laki, umur 26 Tahun, warga Negara Malaysia
berupa bukti 6 bungkus berisi metamphetamine brutto 239 gram.
Penindakan ke 49 selama Tahun 2018. Pada hari Senin, 10, September, 2018. Dari rute Stulang Laut, Malaysia tujuan Harbour Bay, Batam.

Berlangsungya penangkapan di mulai dari deteksi awal yaitu, analisis penumpang , gerak gerik penumpang dan paspor.
Modus operandi disembunyikan di dalam anus (inserted). Selanjutnya Bea dan Cukai Tipe B Batam. Menyerah terimakan ke BNNP Kepulauan Riau. (Ramadan)
















