Human Interest

Nadiem Makarim’s Mother Meets Ex-ASDP Director at Tipikor Court

×

Nadiem Makarim’s Mother Meets Ex-ASDP Director at Tipikor Court

Sebarkan artikel ini

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela, Dukungan Publik Membanjir

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik pada Senin, 12 Januari 2026, dengan digelarnya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Agenda utama pada persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Sejak pagi, suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah dipadati oleh berbagai kalangan. Ruang sidang yang dijadwalkan dibuka sekitar pukul 10.15 WIB, namun para pengunjung telah memadati lobi pengadilan sejak dini hari, menunjukkan antusiasme dan perhatian publik terhadap kasus ini. Keramaian ini bukan hanya berasal dari pihak keluarga dan rekan kerja, tetapi juga dari tokoh-tokoh publik yang hadir memberikan dukungan.

Dukungan dari Kalangan Selebritas dan Tokoh Publik

Kehadiran sejumlah pesohor turut meramaikan suasana di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nama-nama besar seperti aktris senior Christine Hakim dan Jajang C Noer terlihat hadir, didampingi oleh musisi dan produser film ternama, Saykoji, Mira Lesmana, serta aktris Asmara Abigail. Kehadiran mereka menggarisbawahi bobot kasus ini yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menarik perhatian luas dari berbagai lapisan masyarakat.

Selain dari kalangan seni dan hiburan, persidangan ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang. Terlihat pula mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang memberikan dukungan. Tak ketinggalan, Mulyono, yang dikenal sebagai pengemudi Gojek pertama, juga turut hadir, menunjukkan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga :  Kronologi PMI asal Bali yang meninggal di Jepang dan Turki, jasad Kadek Agus ditemukan tergantung

Yang paling mencuri perhatian adalah kehadiran orang tua kandung Nadiem Makarim, yaitu Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim. Kehadiran mereka di lokasi persidangan, bahkan terlihat berbincang hangat dengan Ira Puspadewi dan Mulyono di lobi, memperlihatkan kehangatan keluarga dan dukungan moral yang kuat bagi Nadiem Makarim di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.

Latar Belakang Kasus dan Sidang Sebelumnya

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah bergulir sejak lama dan sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali sebelum akhirnya agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026. Penundaan tersebut dikarenakan alasan kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang memerlukan masa pemulihan pasca-operasi. Meskipun secara medis dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026, hakim memutuskan memberikan tenggat waktu tambahan hingga 5 Januari 2026 untuk memastikan kesiapan terdakwa.

Saat sidang pembacaan dakwaan, Nadiem Makarim tampak mengenakan kemeja berwarna abu-abu dan duduk tegak di kursi pesakitan, fokus mendengarkan uraian jaksa penuntut umum. Ruang sidang kala itu dipadati oleh puluhan pengunjung, bahkan beberapa di antaranya terpaksa duduk di lantai atau berdiri di bagian belakang ruangan karena keterbatasan tempat duduk. Kondisi ini menunjukkan tingginya minat publik untuk mengikuti jalannya persidangan kasus yang melibatkan pejabat publik ini.

Baca Juga :  Vazquez: Dari Benitez ke Zidane, Legenda Madrid

Rincian Dakwaan dan Kerugian Negara

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Nadiem Makarim diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari dua komponen utama dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan tersebut:

  • Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook: Kerugian negara yang dihitung dari pengadaan unit laptop ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.567.888.662.716,74, atau sekitar Rp 1,5 triliun.
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM): Komponen kedua yang juga menimbulkan kerugian negara adalah pengadaan sistem manajemen perangkat Chrome. Kerugian dari sisi ini tercatat sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat. Apabila dikonversi dengan kurs terendah pada periode 2020–2020, jumlah ini setara dengan Rp 621.387.678.730, atau sekitar Rp 621,3 miliar.

Total kerugian negara yang dibebankan dalam dakwaan ini mencapai Rp 2,1 triliun, sebuah angka yang sangat besar dan memicu perhatian serius dari berbagai pihak. Jaksa menekankan bahwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yang menunjukkan adanya dugaan konspirasi dalam praktik korupsi tersebut.

Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam program-program yang bersentuhan langsung dengan masa depan pendidikan bangsa.