Proses Hukum Terhadap Anggota DPRD dan Polwan yang Diduga Selingkuh
Proses hukum terhadap kasus perselingkuhan antara GP, seorang anggota DPRD Kota Blitar, dan NW, seorang polwan dari Polres Batu, terus berjalan. Kedua pihak kini telah ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak bersamaan dalam penahanan. Meskipun demikian, keduanya belum ditahan karena ancaman hukuman yang mereka hadapi di bawah lima tahun penjara.
Penetapan Status Tersangka
NW, yang merupakan polwan dari Polres Blitar Kota, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025). Sedangkan GP, anggota DPRD Kota Blitar, baru saja ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan penyelidikan menunjukkan bukti yang cukup.
Peristiwa ini berawal dari laporan suami NW, yang juga merupakan anggota polisi dari Polres Blitar Kota. Suami NW curiga setelah istrinya, yang berpangkat Bripka, keluar rumah pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik. Setelah mengikuti NW hingga ke Kota Batu, suami NW menemukan istrinya sedang berada di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu.
Penggerebekan di Hotel
Pada Sabtu (18/10/2025) dini hari, suami NW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu, dan dilakukan penggerebekan. Saat diamankan, NW ditemukan sendirian di dalam kamar hotel. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti baju, pakaian dalam wanita, handphone, dan barang bukti lainnya.
Meskipun GP tidak ada di tempat kejadian saat penggerebekan, pihak kepolisian menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, GP memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman maksimal hanya sembilan bulan, GP tidak ditahan.
Proses Etik oleh Badan Kehormatan DPRD
Status tersangka yang disandang GP telah diketahui oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar. BK akan segera memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang disertai penggerebekan di hotel kawasan Batu.
Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari polisi. “Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya,” ujarnya.
Setelah konfrontasi, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Viral di Media Sosial
Perselingkuhan keduanya menjadi viral di media sosial, sehingga menarik perhatian publik dan berbagai pihak terkait. Meskipun GP dan NW tidak ditahan, proses hukum dan etik tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

















