
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Penetapan Tersangka Dianggap Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sah secara hukum. Putusan ini diambil setelah sidang pada Senin (13/10/2025), di mana hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Proses Penyidikan Sesuai Prosedur Hukum
Dalam sidang tersebut, hakim menjelaskan bahwa Jaksa penyidik memiliki empat alat bukti sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penyidikan untuk mengumpulkan bukti agar tindak pidana terang sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” ujar hakim. Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 telah memenuhi standar hukum.
Praperadilan ini diajukan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Meskipun demikian, putusan hakim menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Kontroversi di Balik Penetapan Tersangka
Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa penetapan tersangka memiliki cacat formal. Mereka menilai bahwa pemeriksaan awal belum dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan. Selain itu, mereka mempersoalkan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidakhadiran hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) yang menjadi dasar dugaan korupsi. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit kerugian negara belum ada?” tanya Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem. Dodi menegaskan bahwa penolakan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah. “Proses peradilan ini hanya membuktikan administrasi dari penetapan tersangka,” jelasnya.
Keluarga Nadiem Mengungkap Rasa Kecewa
Dalam sidang tersebut, keluarga Nadiem hadir dan menyampaikan perasaan kecewa serta haru. Istri Nadiem, Franka Franklin, mengatakan bahwa pihak keluarga menghormati keputusan hakim meski sedih. “Kami sangat menghormati putusan hakim. Terima kasih untuk doa dan dukungan dari keluarga, teman, dan kerabat,” kata Franka.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyebut hasil praperadilan mengecewakan, tetapi ia menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan. “Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” ujarnya. Ibu Nadiem, Atika Algadri, menekankan keyakinan keluarga bahwa Nadiem menjalankan tugasnya dengan prinsip moral dan kejujuran.
Respons dari Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah secara hukum. Penyidikan akan tetap dilanjutkan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejaksaan Agung akan terus melakukan proses hukum untuk membuktikan atau menepis dugaan korupsi pengadaan sistem digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Putusan ini menandai awal perjalanan panjang Nadiem di meja hijau, dengan proses hukum yang akan terus berjalan untuk membuktikan atau menepis dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

















