Berita UtamaBukittinggi

Nenek dan Tante Pelaku KDRT Dijebloskan ke Rutan Polres Bukittinggi

×

Nenek dan Tante Pelaku KDRT Dijebloskan ke Rutan Polres Bukittinggi

Sebarkan artikel ini

Bukittinggi (Alreinamedia.com) – Setelah menerima Laporan terkait Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap sebut saja Bunga umur 7 Tahun yang mengakibatkan luka-luka pada hampir sekujur tubuh, Satuan Reskrim Polres Bukittinggi amankan pelaku.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menerangkan bahwa pada tanggal 1 Desember 2020 Piket SPKT menerima laporan terkait Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Nenek Korban berinisial AZ (64) dan Kakak dari Ayah Korban/Tante berinisial EN (44).

Selanjutnya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bukittinggi, melakukan penyidikan dengan melengkapi alat bukti terkait Perkara tersebut, dan pada hari Senin, 7 Desember 2020 dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Inklusivitas Prioritas Utama Kepemimpinan Indonesia pada G20

“Selain mengamankan Pelaku Sat Reskrim Polres Bukitttinggi juga melakukan perhatian dan pemulihan terhadap korban sebagai wujud pelayanan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan, dan untuk Korban saat ini sudah ditangani dan ditindak lanjuti oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Bukittinggi guna pemulihannya,” ujar AKP. Chairul Amri Nasution

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Bukittinggi, dan Penyidik menjerat Pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Ansar Terima 2 Penghargaan Dari Mendagri

(hms/basa)