
Sebuah tragedi memilukan menimpa Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, yang diduga menjadi korban pengusiran paksa dari kediamannya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa ini tidak hanya terekam dan menjadi viral di media sosial, tetapi rumah nenek Elina kini telah rata dengan tanah.
Kronologi Pengusiran yang Memicu Kemarahan Publik
Menurut Wellem Mintarja, kuasa hukum Elina, kejadian ini bermula pada tanggal 6 Agustus 2025. Sekitar 30 orang diduga mendatangi rumah Elina dengan tujuan melakukan eksekusi paksa.
“Jadi, kemungkinan antara 30 orang-an yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” jelas Wellem saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Desember.

Nenek Elina yang menolak untuk meninggalkan rumahnya, dilaporkan ditarik dan diangkat paksa oleh empat hingga lima orang. “Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah,” ungkap Wellem, menyoroti kekerasan fisik yang dialami korban.
Lebih memilukan lagi, saat pengusiran tersebut, nenek Elina tidak sempat menyelamatkan barang-barangnya, termasuk dokumen-dokumen penting. Seluruh isi rumah diangkut oleh sejumlah orang tak dikenal. “Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” tambah Wellem.
Situasi di dalam rumah saat pengusiran juga memprihatinkan. Selain nenek Elina, terdapat seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, dan lansia lainnya. Mereka tidak diizinkan masuk kembali ke rumah tersebut selama proses pengosongan dan pembongkaran.
“Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah,” ujar Wellem.
Atas kejadian ini, pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. Laporan awal difokuskan pada dugaan pengeroyokan yang disertai perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum. Pihak kepolisian masih belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini.
Peran Pemerintah Kota Surabaya

Menanggapi viralnya video dan laporan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah nenek Elina. Dalam kunjungannya, Cak Ji mendengarkan langsung kronologi permasalahan dari pihak keluarga.
Keluarga Elina menegaskan bahwa pembongkaran rumah tersebut dilakukan tanpa adanya surat keputusan dari pengadilan. “Kita sudah tanya baik-baik bukti bahwa mereka sudah mengeklaim membeli. Mereka enggak berani, cuma iya-iya saja. Bapak mau membongkar apakah ada surat dari pengadilan? Jadi sepihak,” ungkap perwakilan keluarga Elina kepada Cak Ji.
Ketika ditanya mengenai identitas orang-orang yang mengusir Elina, pihak keluarga menyebutkan bahwa mereka berasal dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Cak Ji mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. “Orang seluruh Surabaya akan mengecam tindakan ini bahkan seluruh Indonesia. Oknum seperti ini, tolong organisasinya ini ditindak tegas laporkan ke kepolisian orang-orang ini,” tegas Cak Ji.
Elina Widjajanti, yang tidak menikah, telah menempati rumah tersebut sendirian sejak tahun 2011. Pihak keluarga menjelaskan bahwa saat didatangi, para pelaku mengklaim rumah tersebut telah dibeli dan tidak ada ahli waris, padahal Elina memiliki saudara kandung yang merupakan ahli waris sah.
Cak Ji kemudian memanggil Ketua RT dan RW setempat untuk meminta klarifikasi. “Pak RT, Pak RW, Ibu ini kan usia 80 tahun, seorang perempuan, masak dianiaya seperti itu diam saja warga di sini. Kan bongkar ini butuh waktu, kan nggak boleh seperti itu,” ujar Cak Ji, menekankan kelalaian warga sekitar yang tidak mencegah tindakan brutal tersebut.
“Kita tidak melihat salah benarnya. Tapi tindakan ini tidak manusiawi, tindakan brutal. Apa pun nama oknum ormas ini dikecam seluruh Indonesia,” tambahnya.
Klarifikasi dari Pihak Terduga Pelaku
Selanjutnya, Cak Ji memanggil seseorang bernama Samuel, yang disebut sebagai pihak yang menyuruh pembongkaran rumah Elina, untuk memberikan klarifikasi di lokasi. Samuel mengklaim bahwa rumah tersebut telah dibeli dari seseorang bernama Elisa pada tahun 2014 dan surat-surat pembeliannya lengkap.
“Letter C-nya ada, jual beli-nya ada, lengkap,” ujar Samuel.
Cak Ji menegaskan bahwa pemerintah kota belum melihat dasar kebenaran dalam permasalahan ini dan meminta Samuel untuk menempuh jalur prosedural. “Cara-cara ini brutal. Ini dikecam seluruh Indonesia. Nanti ormasnya (bisa) dikecam,” ucap Cak Ji.
Menariknya, Samuel kemudian mengklarifikasi bahwa yang mengerahkan orang untuk mengusir Elina bukanlah ormas, melainkan teman-teman pribadinya. “Itu teman saya sendiri, pribadi teman saya,” kata Samuel.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap warga negara, terutama kelompok rentan seperti lansia, dari tindakan kekerasan dan pengusiran paksa yang melanggar hak asasi manusia.

















