Nasional

Nota fiktif untuk dugem, menantu di Kepahiang diduga gelapkan Rp 4,7 miliar

×

Nota fiktif untuk dugem, menantu di Kepahiang diduga gelapkan Rp 4,7 miliar

Sebarkan artikel ini



Seorang pria berinisial SF (36 tahun) ditangkap oleh penyidik Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah diduga menggelapkan uang mertuanya senilai Rp4,7 miliar. Tersangka dituduh menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi yang mewah, termasuk berfoya-foya bersama selingkuhannya.

Peran dan Kepercayaan yang Disalahgunakan

SF adalah menantu dari seorang pengusaha kopi terkenal di Kepahiang. Ia diberi kepercayaan oleh mertuanya untuk mengelola penjualan kopi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Namun, kepercayaan ini justru disalahgunakan oleh tersangka.

Menurut keluarga korban, SF awalnya dipercaya menjual hasil kopi sejak bulan Oktober 2025. Dalam prosesnya, ia sering kali tidak menyetorkan uang hasil penjualan secara lengkap. Ia mengklaim bahwa ada pembeli yang masih terutang, sehingga uang tersebut belum bisa disetorkan.

Namun, kecurigaan mulai muncul ketika ayah korban menjual kopi sebanyak 34 ton ke Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai sekitar Rp2 miliar pada 18 Februari 2026. Pada transaksi tersebut, SF mengaku bahwa pembeli belum membayar sepenuhnya. Hal ini membuat keluarga korban semakin curiga.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah, Presiden Akan Tinjau Vaksinasi hingga Hadiri Pertemuan Majelis Rektor

Penyelidikan dan Terungkapnya Aksi Penggelapan

Setelah beberapa kali transaksi, keluarga korban meminta orang lain untuk mengecek langsung ke pembeli. Hasilnya mengejutkan: pembeli mengatakan bahwa uang telah dibayarkan secara penuh.

“Kami bawa SF ke Curup dan akhirnya terungkap,” kata Neni, anak korban.

Berdasarkan keterangan dari pembeli, semua transaksi yang dilakukan oleh SF telah lunas. Namun, SF tetap mengaku bahwa ada utang yang belum dibayar. Hal ini menunjukkan adanya modus nota fiktif yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Modus Penipuan yang Berulang

Ipda Abdullah Barus, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, mengungkapkan bahwa aksi SF tidak hanya sekali. Dari hasil pemeriksaan, SF diketahui melakukan penggelapan hingga sembilan kali dengan modus yang sama.

“Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini sudah dilakukan sekitar sembilan kali,” ujar Barus.

Baca Juga :  Pramono: Lari Jakarta Suntik Ekonomi Puluhan Miliar

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Angka ini masih dalam pendalaman oleh penyidik. Lebih lanjut, uang hasil penggelapan tersebut diduga digunakan untuk gaya hidup mewah, seperti berwisata dan menikmati hiburan malam di Bali dan Bengkulu.

Proses Hukum yang Dilakukan

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan SF ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister pada 7 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kepahiang.

Dalam kasus ini, SF terancam hukuman penjara hingga empat tahun. Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

Kesimpulan

Kasus penggelapan uang mertua oleh menantu ini menjadi peringatan akan pentingnya kepercayaan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Dengan adanya kecurigaan dan penyelidikan yang tepat, aksi kejahatan bisa terungkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.