Berita Utama

OJK Baru: Said Abdullah Fokus Bangun Kepercayaan Pasar

×

OJK Baru: Said Abdullah Fokus Bangun Kepercayaan Pasar

Sebarkan artikel ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bawah Kepemimpinan Baru: Harapan dan Prioritas Strategis

Pergantian tampuk kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah disambut baik. Dengan mundurnya beberapa pimpinan sebelumnya, kini OJK berada di bawah kendali kolektif yang diisi oleh figur-figur baru. Ibu Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Ibu Kiki, kini memegang dua peran penting sekaligus sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK. Sementara itu, Bapak Hasan Fawzi akan memegang kendali sebagai Kepala Eksekutif Pasar Modal, sembari tetap menjalankan jabatan lamanya.

Kepemimpinan baru ini, yang terbentuk melalui proses seleksi internal Dewan Komisioner OJK yang terbilang cepat, diharapkan dapat melanjutkan estafet kepemimpinan dengan lebih baik lagi. Meskipun jumlah Dewan Komisioner kini menjadi enam orang, ditambah dengan dua perwakilan dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, total kedelapan komisioner ini dinilai memiliki kapasitas untuk memimpin OJK menuju arah yang lebih optimal.

Dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan, terdapat beberapa prioritas utama yang perlu menjadi fokus kepemimpinan kolektif OJK di bawah Ibu Friderica Widyasari Dewi. Prioritas-prioritas ini mencakup aspek fundamental hingga teknis kebijakan yang akan sangat menentukan arah perkembangan industri jasa keuangan di Indonesia.

Pilar Kepercayaan Pasar dan Independensi OJK

Salah satu fondasi terpenting untuk membangun kepercayaan pasar adalah memastikan bahwa OJK tetap beroperasi secara independen dan profesional dalam setiap pengambilan keputusannya. Independensi ini bukan hanya soal internal OJK, melainkan juga membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah dan DPR perlu membatasi diri untuk tidak melakukan intervensi, baik dalam bentuk lisan maupun tindakan, terhadap ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. Peran mereka sebaiknya sebatas memberikan masukan konstruktif, bukan melakukan penilaian atau intervensi yang dapat mengikis independensi otoritas. Menjaga independensi OJK adalah harga mati demi stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Besok Ketua DPRD Propinsi Kepri Kunjungi Natuna

Optimalisasi Kebijakan Teknis dan Transparansi

Pada aspek teknis kebijakan, terdapat beberapa usulan yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Salah satunya adalah peningkatan porsi kebijakan free float. Kebijakan yang mulai berlaku pada Februari 2026 ini, yang menaikkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, patut disambut baik dan diharapkan dapat diperluas secara bertahap.

Selain itu, transparansi kepemilikan di pasar saham perlu ditingkatkan. OJK disarankan untuk membuka informasi mengenai Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir dari setiap emiten yang terdaftar di bursa. Dengan demikian, lembaga pemeringkat seperti MSCI dapat melakukan penilaian risiko emiten dengan lebih akurat, yang pada gilirannya akan memberikan gambaran yang lebih jelas bagi investor.

Penegakan Hukum dan Pengendalian Perilaku Pasar

Penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai praktik ilegal di pasar modal, terutama aksi “goreng menggoreng saham” atau coordinated trading behaviour yang mendistorsi harga wajar, menjadi krusial. OJK sebagai penanggung jawab utama harus memegang kendali penuh dalam proses ini, bukan institusi penegak hukum lain. Jika diperlukan bantuan, OJK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain di bawah komandonya. Langkah ini penting untuk menjaga independensi OJK sebagai otoritas tertinggi di sektor keuangan.

Perkembangan media sosial juga menghadirkan tantangan baru. Sebagian perusahaan efek memanfaatkan media sosial untuk membangun opini yang dapat memicu aksi “goreng menggoreng saham,” yang berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, OJK perlu mengatur secara ketat kerjasama antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi. Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan etika dalam kegiatan perdagangan saham.

Baca Juga :  Budi Luhur Cakti Dukung BLENC: Esport Pelajar-Mahasiswa Juara

Evaluasi Risiko Investasi dan Perlindungan Pemegang Polis

Perusahaan asuransi yang menempatkan iuran pemegang polis hingga 20 persen ke pasar saham perlu dievaluasi secara mendalam. Tindakan ini berpotensi membawa risiko spekulasi yang tinggi, sebagaimana terlihat dari sejumlah kasus fraud di perusahaan asuransi yang berujung pada kegagalan bayar kepada pemegang polis. OJK perlu memastikan bahwa penempatan dana tersebut dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Manajemen Risiko Dana Pensiun dan Stabilitas Pasar

Dalam jangka menengah dan panjang, OJK juga perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi. Dana pensiun merupakan salah satu penyedia likuiditas domestik yang vital. Namun, muncul risiko ketika terjadi outflow asing dan pelaku pasar repo menggunakan saham dan obligasi dana pensiun sebagai jaminan. Apabila nilai portofolio menurun, nilai jaminan juga ikut turun, yang dapat menyebabkan persoalan likuiditas. OJK perlu merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas dari dana pensiun untuk melindungi pemilik dana pensiun dan mencegah komplikasi pada pasar saham dan obligasi.

Dengan fokus pada prioritas-prioritas strategis ini, kepemimpinan baru OJK diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pasar, meningkatkan transparansi, menegakkan hukum, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.