Asahan,- Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ringkus ST alias Satria (30) warga Jalan Pergam Lingkungan XII Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka operasi antik toba 2021 di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran. Senin(15/02/21)
IPTU I.R. Sitompul, SH Kapolsek kota kisaran mengatakan awalnya polsek kota mendapatkan adanya laporan dugaan seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut berdasarkan laporan tersebut Kapolsek perintahkan tim unit reskrim Polsek kota kisaran melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Dan setelah tim mengintaian seorang laki-laki, unit reskrim polsek langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan.
“Kita berhasil amankan ST di jalan akasia Kelurahan mekar baru kecamatan kisaran barat dan berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik klip kecil transparan yang berisi butiran-butiran kristal berwarna bening diduga narkotika jenis sabu yang kita dapati di depan celana sebelah kiri”, jelas Kapolsek kota kisaran.
Atas kejadian tersebut tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Habibi)

















