Opini

Pasal 33 KUHP Baru: Batasan Aparat, Supremasi Hakim

×

Pasal 33 KUHP Baru: Batasan Aparat, Supremasi Hakim

Sebarkan artikel ini

Perdebatan Hukum Kasus Penjambretan di Yogyakarta: Memahami Overmacht dan Peran Hakim

Peristiwa penjambretan yang berujung pada tewasnya pelaku setelah dikejar oleh suami korban di Yogyakarta telah memicu perdebatan hukum yang kompleks. Publik terbelah antara rasa simpati terhadap korban dan kegelisahan atas status hukum suami korban yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Di tengah riuh perdebatan ini, muncul pandangan dari seorang tokoh publik yang menyarankan agar kasus semacam ini tidak perlu dilanjutkan ke proses pidana. Pandangan ini merujuk pada Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa. Pernyataan ini, meskipun dilandasi kepedulian, justru menyoroti adanya kesalahpahaman mendasar mengenai struktur kewenangan dalam hukum pidana.

Memahami Pasal 33 KUHP dan Konsep Overmacht

Memang benar, Pasal 33 KUHP yang baru memperkenalkan kembali doktrin klasik overmacht. Rumusan pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang “tidak dipidana” apabila melakukan suatu perbuatan karena pengaruh daya paksa. Namun, frasa “tidak dipidana” ini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan. Ini adalah konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan.

Ini bukan sekadar masalah teknis prosedural, melainkan sebuah prinsip fundamental dalam negara hukum. Dalam sistem hukum pidana modern, tugas penyidik kepolisian adalah mengungkap peristiwa pidana dan menyusun konstruksi faktual kejadian. Jaksa penuntut umum kemudian bertugas menilai kelengkapan pembuktian dan membawa perkara ke pengadilan. Tidak ada satu pun dari kedua lembaga ini yang memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang “tidak dipidana” berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut secara eksklusif berada di tangan hakim.

Baca Juga :  Prioritas OJK Baru: Sorotan Said Abdullah

Oleh karena itu, pandangan yang mendorong penghentian kasus pada tingkat penyidikan atau penuntutan, meskipun dibalut dengan empati, berisiko melanggar asas due process of law. Jika aparat non-yudisial mulai menentukan siapa yang layak atau tidak layak dipidana, maka fungsi pengadilan akan menjadi kabur dan prinsip pemisahan kewenangan akan kehilangan maknanya.

Pengadilan sebagai Forum Utama untuk Keadilan

Justru dalam perkara-perkara yang secara moral terasa “abu-abu”, pengadilan adalah forum yang paling sah dan paling aman. Di sanalah seluruh konteks dapat diuji secara terbuka. Pertanyaan-pertanyaan krusial seperti:

  • Apakah pengejaran yang dilakukan oleh suami korban merupakan reaksi spontan akibat guncangan psikologis yang dialaminya?
  • Apakah terdapat hubungan kausal yang langsung antara tindakan pengejaran tersebut dengan kematian pelaku penjambretan?
  • Apakah keadaan yang dihadapi suami korban memenuhi unsur daya paksa dalam pengertian hukum pidana?

Semua ini haruslah diuji dalam proses peradilan. Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai “jalan pintas” untuk menghentikan suatu perkara. Sebaliknya, pasal ini berfungsi sebagai instrumen yudisial yang memberikan dasar normatif kuat bagi hakim untuk membebaskan seseorang dari pidana, tanpa harus meniadakan perbuatannya.

Ruang Etik Aparat Penegak Hukum

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas. Penyidik dan jaksa memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tersangka diperlakukan secara manusiawi, proporsional, dan adil. Penahanan harus diuji secara ketat, komunikasi publik harus dilakukan dengan hati-hati untuk menenangkan situasi, dan pendekatan empatik harus selalu dikedepankan.

Namun, semua tindakan ini tidak boleh sampai mengambil alih kewenangan hakim. Batasan ini sangat penting demi menjaga integritas sistem peradilan.

Baca Juga :  Putus-Nyambung dengan Orang Tua: 7 Alasan Psikologis

Restorative Justice dan Batasannya

Gagasan penyelesaian perkara melalui restorative justice juga perlu ditempatkan pada posisinya yang jujur. Dalam kasus-kasus yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dan bukan merupakan delik aduan, restorative justice tidak memiliki dasar hukum untuk diterapkan. Memaksakan penerapannya justru akan menimbulkan preseden buruk dan ketidakpastian hukum.

Ujian Kedewasaan Hukum Pidana Baru

Kasus di Yogyakarta ini sejatinya menjadi ujian kedewasaan kita dalam memahami KUHP baru. KUHP baru tidak dirancang untuk melemahkan proses hukum, melainkan untuk memperhalus hasil akhir proses tersebut melalui peran sentral hakim.

Belas kasih atau empati tidak ditempatkan di awal proses hukum, melainkan di bagian akhir—di ruang sidang. Keputusan harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang terbuka dan dapat diuji. Dalam negara hukum, empati harus berjalan beriringan dengan prosedur yang telah ditetapkan. Keadilan, betapapun kompleks dan emosional suatu perkara, tidak boleh diputuskan di luar forum pengadilan.

Pada akhirnya, Pasal 33 KUHP baru harus dibaca sebagai penguat peran hakim, bukan sebagai alasan untuk memangkas proses hukum. Negara hukum tidak bekerja semata-mata berdasarkan rasa iba, melainkan melalui mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab.

Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri. Dalam perkara yang menggugah emosi publik sekalipun, negara tidak boleh tergelincir menjadi negara simpati; ia harus tetap berdiri tegak sebagai negara hukum. Di negara hukum, palu hakim—bukan opini publik, bukan tekanan, dan bukan niat baik semata—yang menentukan apakah seseorang patut dipidana atau justru dilindungi oleh hukum.