Kepemimpinan Baru OJK: Harapan dan Prioritas untuk Stabilitas Pasar Keuangan
Pergantian kepemimpinan di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memunculkan optimisme baru. Setelah mundurnya beberapa figur penting sebelumnya, Dewan Komisioner OJK kini menunjuk Friderica Widyasari Dewi untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi akan melanjutkan perannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, merangkap jabatan lamanya. Keputusan yang diambil secara internal oleh Dewan Komisioner ini diharapkan dapat membawa OJK ke arah kepemimpinan yang lebih baik, meskipun jumlah anggota Dewan Komisioner kini menyisakan enam orang, ditambah dua perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, menyambut baik penunjukan ini. Ia menyatakan keyakinannya bahwa kedelapan komisioner yang ada mampu mengemban amanah untuk memimpin OJK dengan baik. Said Abdullah kemudian memaparkan tujuh prioritas utama yang dinilainya krusial di bawah kepemimpinan kolektif yang diketuai oleh Friderica Widyasari Dewi.
Tujuh Prioritas Utama OJK di Bawah Kepemimpinan Baru
Membangun Kepercayaan Pasar Melalui Independensi dan Profesionalisme
Fondasi utama kepercayaan pasar adalah kemandirian dan profesionalisme OJK dalam setiap pengambilan keputusannya. Pemerintah dan DPR memiliki peran penting dalam menopang independensi OJK sebagai harga mati. Ini berarti, baik pemerintah maupun DPR harus membatasi diri untuk tidak campur tangan dalam ranah kewenangan OJK atau Bank Indonesia, baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan. Peran mereka sebatas memberikan masukan, bukan penilaian.Memperluas Kebijakan Free Float
Dalam aspek teknis kebijakan, Said Abdullah mendorong agar OJK memberikan porsi yang lebih besar untuk kebijakan free float. Ia menyambut baik pemberlakuan peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Februari 2026, dan berharap kebijakan ini dapat terus diperluas secara bertahap.Transparansi Kepemilikan Saham Emiten
OJK perlu meningkatkan transparansi mengenai kepemilikan saham di pasar modal. Said Abdullah berpendapat bahwa membuka identitas pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari setiap emiten yang terdaftar di bursa akan sangat membantu lembaga pemeringkat seperti MSCI dalam mengukur tingkat risiko yang dimiliki emiten tersebut.Penegakan Hukum yang Tegas di Pasar Modal
Berbagai upaya penegakan hukum terkait kegiatan di pasar modal, khususnya praktik manipulasi harga saham atau coordinated trading behaviour yang mendistorsi harga wajar, harus dikendalikan oleh OJK sebagai penanggung jawab utama. Institusi penegak hukum lain hanya akan dilibatkan apabila OJK membutuhkan bantuan dalam proses penegakan hukum, namun seluruhnya tetap berada di bawah komando OJK. Hal ini penting untuk menjaga independensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan.Pengawasan Kerjasama Perusahaan Efek dengan Pegiat Media Sosial
Maraknya penggunaan media sosial oleh sebagian perusahaan efek untuk membangun opini terkait kegiatan di pasar modal, yang berpotensi menjadi bagian dari sindikasi manipulasi harga saham, perlu diawasi ketat. Tindakan semacam ini dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, Said Abdullah mendukung penuh OJK untuk memberlakukan ketentuan yang mengatur kerjasama antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi. Keduanya diwajibkan mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan kepatuhan dan etika dalam seluruh kegiatan perdagangan saham di bursa.Evaluasi Penempatan Dana Asuransi di Pasar Saham
OJK juga perlu mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan iuran pemegang polis di pasar saham hingga 20 persen. Kebijakan ini dinilai membawa risiko spekulasi yang tinggi, dan telah disaksikan melalui berbagai kasus fraud di perusahaan asuransi yang berujung pada kegagalan bayar terhadap pemegang polis.Kajian Risiko Penempatan Dana Pensiun
Dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko terkait penempatan dana pensiun pada sejumlah saham dan obligasi. Dana pensiun merupakan penyedia likuiditas domestik yang krusial. Namun, muncul risiko ketika terjadi arus keluar dana asing, dan pelaku pasar repo menjaminkan saham serta obligasi dari dana pensiun. Penurunan nilai portofolio otomatis akan menurunkan nilai jaminan repo, sehingga menimbulkan persoalan likuiditas. OJK diharapkan merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas dari dana pensiun untuk melindungi pemilik dana dan mencegah komplikasi pada pasar saham serta obligasi.
Said Abdullah menambahkan, dengan adanya kepemimpinan baru yang diisi oleh para profesional, OJK diharapkan dapat terus bergerak maju dan menjaga stabilitas serta integritas pasar keuangan Indonesia. Prioritas-prioritas tersebut menjadi peta jalan penting untuk menghadapi tantangan di masa depan dan memastikan perlindungan bagi seluruh pelaku pasar.

















