Insiden Kekerasan di Kalibata: Perusakan, Pembakaran, dan Misteri Pelaku yang Belum Terungkap
Kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, digegerkan oleh serangkaian aksi perusakan dan pembakaran yang meninggalkan luka mendalam bagi warga. Meskipun insiden tersebut telah berlangsung, pelaku di balik kekerasan ini masih menjadi misteri. Dugaan kuat mengarah pada sekelompok massa yang diduga berasal dari kalangan debt collector. Peristiwa ini menyebabkan kerugian materiil yang signifikan, termasuk dua warung makan yang ludes terbakar, sembilan unit sepeda motor, dan satu mobil taksi yang juga menjadi korban amukan api. Tak hanya itu, kaca-kaca rumah warga tak luput dari perusakan.
Keengganan Melapor Akibat Trauma Mendalam
Hingga kini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari para korban. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sebagian besar warga yang mengalami langsung insiden tersebut masih dalam kondisi trauma berat. “Ini masih akan kita tunggu karena memang atas kejadian insiden kemarin warga sekitar masih trauma, kita masih menunggu laporan-laporan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu (13/12/2025). Trauma ini membuat para korban memilih untuk menenangkan diri terlebih dahulu sebelum memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak berwajib.
Budi menekankan pentingnya laporan polisi sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap para pelaku. Tanpa laporan resmi, proses hukum akan terhambat. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh bukti yang ada di lokasi kejadian tetap dalam pantauan dan pencatatan oleh aparat. Upaya pendekatan persuasif terus dilakukan oleh pihak kepolisian kepada warga agar mereka merasa aman dan berani untuk melapor demi terwujudnya proses hukum yang adil. “Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut,” tegas Budi.
Akar Masalah: Tewasnya Dua Debt Collector
Aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi di Kalibata ini diduga kuat dipicu oleh tewasnya dua orang debt collector yang berinisial MET (41) dan NAT (32). Keduanya ditemukan tewas setelah diduga dikeroyok oleh enam orang pelaku. Yang mengejutkan, keenam pelaku pengeroyokan ini ternyata berstatus sebagai anggota polisi yang berdinas di Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Identitas keenam anggota polisi yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Sanksi Tegas Menanti Anggota Polisi Terlibat
Tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, keenam anggota polisi yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut juga akan menjalani sidang kode etik. Sidang etik dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, keenam terduga pelaku ini terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar, masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, pada Jumat (13/12/2025) di Polda Metro Jaya. Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Akibat pelanggaran berat ini, keenam anggota polisi tersebut terancam sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri. Ancaman ini didasarkan pada Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang diperkuat dengan Pasal 8 Huruf C.
Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas
Insiden di Kalibata ini membuka tabir gelap mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik yang dapat timbul akibat praktik penagihan utang yang brutal. Keterlibatan anggota polisi dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan pengawasan di dalam institusi kepolisian.
Pihak kepolisian diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dan pembakaran, tetapi juga melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap akar permasalahan yang memicu terjadinya kekerasan tersebut. Upaya pemulihan trauma bagi warga korban juga perlu menjadi prioritas. Selain itu, proses sidang kode etik dan pidana terhadap para oknum polisi harus berjalan transparan dan adil, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya regulasi yang lebih ketat terkait praktik penagihan utang, serta perlunya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Keadilan bagi para korban dan penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku, baik sipil maupun aparat, adalah kunci untuk mengembalikan ketertiban dan rasa aman di masyarakat.















