Alreinamedia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka layanan pendaftaran parkir berlangganan di BCS Mall, lantai 1, setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026. Pendaftaran juga tersedia di Kantor Wali Kota Batam pada Senin hingga Jumat.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat mendaftar dan memperoleh informasi mengenai program parkir berlangganan tanpa harus datang ke kantor Dishub. Perluasan akses tersebut menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga, seperti melalui pelayanan kependudukan lebih dekat ke warga.
Jadwal dan lokasi pendaftaran parkir berlangganan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pendaftaran di BCS Mall dan Kantor Wali Kota Batam. Menurutnya, kehadiran stan di pusat perbelanjaan dan pelayanan di kantor wali kota diharapkan memudahkan masyarakat serta memperluas akses layanan.
“Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” ujar Rudi, Senin (2/11/2026).
Syarat dan tarif parkir berlangganan Batam
Masyarakat yang akan mendaftar perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam.
Tarif parkir berlangganan berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Biayanya sebesar Rp125.000 untuk sepeda motor, Rp300.000 untuk mobil penumpang, van, pikap, dan taksi, serta Rp375.000 untuk bus dan truk.
Pemko Batam berharap kemudahan akses pendaftaran ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program parkir berlangganan sekaligus mendukung penataan layanan perparkiran yang lebih tertib di Kota Batam. “Ayo daftar parkir berlangganan,” ajak Rudi. (Humas Diskominfo Batam)

















