Alreinamedia.com-NTT, Tenaga Kerja sektor Jasa Kontruksi menjadi sebuah kebutuhan masa kini yang wajib dimiliki pekerja kontruksi.
Menindakanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Kupang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan NTT bersama-sama meimplementasikan Intruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan memperhatikan Edaran Walikota Kupang Nomro : 072/Nakertrans.100.3.4.3/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tenaga Kerja Jasa Kontruksi kini terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
Kepastian tersebut disampaikan oleh PJ Walikota Kota Kupang Linus Lusi, dalam kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perlindungan Pekerja Jasa Kontruksi Kota Kupang berlokasi di Hotel Harper, Kota Kupang, Kamis (17/10/24).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Christian Natanael Sianturi menjelaskan, kewajiban mengikutsertakan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam pasal 53 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang sangat bermanfaat, sehingga wajib untuk diikuti yang besarannya mengacu pada nilai suatu proyek dengan tarif 0.24 persen untuk proyek dengan nominal proyek 0 – 100 juta, 0.19 persen untuk nilai proyek 100 Juta – 500 Juta, 0.15 persen untuk nilai proyek 500 juta – 1 Milyar, 0.12 persen untuk proyek dengan nilai 1 Milyar – 5 Milyar, dan yang terakhir untuk proyek dengan nilai 5 milyar keatas dikenakan tarif iuran sebesar 0.10 persen,” tandas Chris.
Chris juga menjelaskan iuran untuk program yang didaftarkan adalah berdasarkan upah sebulan, untuk Jmainan Kecelakaan kerja sebesar 1.74 persen dan untuk Jaminan Kematian sebesar 0.3 persen.
Iuran ini dinilai cukup kecil namun dengan manfaat yang besar jika peserta mengalami resiko pada saat bekerja di proyek.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sendiri berupa, penggantian biaya transport, pengobatan perawatan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan hari rawat inap, penggantian kehilangan gaji atau penghasilan, santunan cacat dan santunan kematian hingga mencapai 48 kali gaji serta bantuan beasiswa untuk anak sekolah sebesar 12 juta.
Kata Chris, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, mulai awal pengerjaan proyek sampai dengan masa pemeliharaan proyek berakhir yang tentunya banyak kemungkinan terjadinya resiko Kecelakaan kerja dan Kematian, alur pendaftaran Jasa Kontruksi juga dijelaskan pada saat sosialisasi dengan tahapan menyerahkan formulir 1 jakon, formulir 1a jakon dan formulir 1a1 jakon kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau dapat mengakses E-Jakon agar peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Setelah itu dilanjutkan dengan perhitungan atau penetapan iuran kemudian dari perhitungan tersebut munculah penetapan iuran.
Perusahaan wajib melanjutkan proses pembayaran iuran pada Bank Kerjasama menggunakan kode EPS baru kemudian terbitlah bukti kepesertaan proyek jasa kontruksi.
Cukup mudah bagi peserta untuk mendaftarkan pekerjanya agar terlindungi secara paripurna oleh manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT Arief Wahyudi juga turut menambahkan, masih banyak Pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang belum mendaftarkan proyeknya pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek”. Ucapnya.
Sehingga ke depannya Pemerintah Kota Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT berharap agar setiap proyek yang ada di wilayah NTT dapat didaftarkan perlindungan jaminan sosial agar pekerja dapat bekerja kerja keras bebas cemas, sesuai tagline BPJS Ketenagakerjaan saat ini.

















