Tanjungpinang

Pemprov Kepri larangan ASN mudik Lebaran

×

Pemprov Kepri larangan ASN mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat tidak mudik Lebaran untuk mendukung upaya bersama memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru (COVID-19).

“Seluruh ASN dilarang mudik Lebaran, tidak hanya di Kepri. Ini bertujuan memutus rantai penularan COVID-19,” ujar Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, Selasa. 12/05/2020

Ia mengatakan larangan ASN mudik tahun ini sejalan peraturan pemerintah pusat. ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi berskala ringan berupa teguran lisan hingga sanksi berat. Sanksi yang berat dapat berupa penurunan golongan.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Pastikan Pasokan Aman, Harga Tak Melonjak

“Kami juga sudah sampaikan kepada pimpinan masing-masing organisasi pemerintahan daerah (OPD) untuk mengingatkan seluruh pegawainya untuk tidak mudik. Ini juga harus diawasi,” katanya.

Arif mengatakan Lebaran tahun ini pun masyarakat dilarang untuk mudik. Di berbagai daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat yang ketahuan akan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, dipaksa untuk kembali ke rumahnya.

Di Kepri belum ada daerah yang melakukan PSBB. Namun pemerintah masing-masing daerah sudah memproduksi regulasi atau kebijakan terkait dengan larangan untuk mudik. Kebijakan itu semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19.

“ASN harus menjadi contoh masyarakat untuk tidak mudik,” ucapnya. (Red/Antara)

Baca Juga :  Gerak Jalan 45 KM di Tanjungpinang Bangkit Lagi, Peserta Antusias