Breaking News

Penambang Emas Tewas Jatuh dari Tebing Fafolapo Poboya

×

Penambang Emas Tewas Jatuh dari Tebing Fafolapo Poboya

Sebarkan artikel ini

Tragedi di Fafolapo: Penambang Emas Tewas Jatuh dari Tebing Akibat Kelalaian Pengaman

Sebuah insiden tragis mengguncang kawasan pertambangan tradisional Fafolapo, Kelurahan Poboya, Kota Palu, pada Sabtu (24/1/2026) pagi. Sandi (42), seorang penambang emas tradisional, harus meregang nyawa setelah terjatuh dari tebing setinggi kurang lebih 15 meter. Penyebab utama insiden nahas ini diduga kuat karena tali pengaman yang seharusnya menjadi pelindung nyawa, tidak terikat dengan benar pada tubuh korban. Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi keluarga korban dan memicu perhatian serius dari aparat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan duka tersebut, pada Minggu (25/1/2026), tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu segera bergerak menuju lokasi kejadian. Kedatangan para petinggi kepolisian, termasuk Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Pol Suratno, serta Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, menegaskan komitmen aparat untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

“Kami turun bersama Dir Krimsus Polda Sulteng untuk memastikan kejadian ini ditangani secara komprehensif, mulai dari olah TKP hingga pendalaman aktivitas tambang,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena. Kehadiran pimpinan di lapangan bertujuan untuk memastikan setiap tahapan penanganan, mulai dari identifikasi lokasi kejadian hingga investigasi mendalam terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung, dilakukan dengan cermat dan akuntabel.

Kronologi dan Investigasi Awal

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi mata yang dihimpun di lokasi, insiden nahas itu bermula saat Sandi tengah berupaya mengambil material batuan yang diduga kuat mengandung emas di sisi tebing. Ketinggian tebing yang curam, sekitar 15 meter, ditambah dengan pijakan yang rapuh, menjadi kombinasi maut yang berujung pada tragedi.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun 5 Kendaraan di Cilincing: Truk dan Bajaj Terlibat, Diduga Rem Blong

Saksi-saksi di lapangan memberikan keterangan yang krusial mengenai detail kejadian. Mereka menyatakan bahwa korban saat itu tidak mengikatkan tali pengaman ke tubuhnya dengan sempurna. “Dari keterangan saksi di lapangan, korban berpijak di sisi tebing yang tidak stabil. Ketika pijakan runtuh, korban ikut terjatuh karena tali pengaman tidak terikat di badan,” jelas Kapolresta Palu, menggarisbawahi faktor kelalaian dalam penggunaan alat keselamatan sebagai pemicu utama jatuhnya korban.

Setelah insiden tersebut, rekan-rekan korban segera berusaha memberikan pertolongan. Sandi dievakuasi menggunakan kendaraan menuju rumahnya. Namun, sesampainya di kediaman pada pukul 09.30 Wita, nyawa Sandi sudah tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dikebumikan pada Sabtu sore di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Buluri, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Penanganan TKP dan Pendalaman Aktivitas Tambang

Proses olah TKP yang dilakukan oleh Unit Identifikasi Polresta Palu bersama tim gabungan berjalan intensif. Serangkaian tindakan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan merekonstruksi kejadian. Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan area tebing dan sekitarnya, mencegah adanya perubahan atau kerusakan pada bukti-bukti yang ada.

Baca Juga :  Maut Karawang: Kontainer Timpa Minibus, Tiga Nyawa Melayang

Pemeriksaan mendalam terhadap lokasi sekitar tebing dilakukan untuk mencari petunjuk tambahan. Selain itu, alat kerja korban yang ditemukan di lokasi, seperti tali pengaman dan linggis, turut didokumentasikan sebagai barang bukti penting dalam penyelidikan. Pendokumentasian ini menjadi bagian krusial dari proses investigasi untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan.

Kepolisian tidak hanya berhenti pada penanganan kasus kecelakaan kerja. Lebih jauh lagi, aparat kepolisian kini tengah melakukan pendalaman intensif terkait aktivitas pertambangan di lokasi Fafolapo. Fokus penyelidikan mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Kepemilikan Lahan: Menelusuri siapa saja pihak yang memiliki hak atas lahan pertambangan tersebut, serta apakah ada izin resmi yang dikeluarkan.
  • Sistem Kerja Kelompok Penambang: Memahami bagaimana kelompok penambang beroperasi, termasuk struktur organisasi, pembagian hasil, dan mekanisme keselamatan kerja yang diterapkan.
  • Potensi Ilegalitas: Menginvestigasi kemungkinan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut, yang mungkin menjadi akar dari berbagai permasalahan, termasuk standar keselamatan yang rendah.

Penyelidikan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga dapat mengungkap dan menertibkan praktik pertambangan di wilayah tersebut, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Keamanan dan keselamatan para penambang harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun tradisional.