Alreinamedia.com- Natuna, Perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna tinggal di ujung tanduk. Awal bulan Maret 2023 tepatnya di tgl 1 Maret, perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna, akan memasuki babap baru yaitu mendengarkan akan tuntutan Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Negeri Natuna.
Beberapa saksi hingga ahli, dari Jaksa penuntut umum telah di mintakan keterangan diPengadilan Negeri Natuna.
Sebelumnya dari keterangan saksi Wan Siswandi (Bupati Natuna) yang juga merupakan pelapor dari kasus dugaan pencemaran Nama baik Bupati Natuna di Polda Kepri, Wan Siswandi selaku pelapor di hadapan Pengadilan Negeri Natuna menuturkan, terkait postingan terdakwa sudirmanto di Grup Facebook Suara mapena, telah mencidrai kehormatan dirinya, selaku kepala rumah tangga dikarenkan terdakwa sudirmanto telah menuduh dirinya akan pelanggaran dugaan korupsi Kawarena saat ia menjabat sebagai Kepada Dinas Perhubungan di zaman itu.
Meskipun secara pribadi dengan penuh berjiwa besar, Wan Siswandi yang saat ini, menjabat sebagai Bupati Natuna telah memaafkan terdakwa sudirmanto di hadapan persidangan dan telah mengetahui bahwa terdakwa sudirmanto memiliki orang dibelakangnya yaitu Eri Buton, fredi,erik hingga Jarmin sidik yang merupakan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Natuna yang menjanjikan uang hingga 100 juta kepada terdakwa sudirmanto tetapi beliau tetap berharap terkait kasus dugaan penecemaran nama baiknya tetap berjalan sebagai mana mestinya.
Terpisah Prof.Dr.Andika Dutha Bachari selaku ahli bahasa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tgl 24 Januari 2023 memaparkan pendapatnya terkait tulisan terdakwa sudirmanto yang ditulisnya di grup suara mapena dan menyebutkan di depan persidangan, bahwa tulisan terdakwa sudirmanto yang menuliskan usut dugaan korupsi kawarane 7,1 Milyar merupakan suatu tuduhan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya dan merupakan perbuatan penghinaan terhadap Bupati Natuna terang Ahli Bahasa Prof Dr.Andika
Selanjutnya ahli bahsa Assoc Prof.Dr.Andika Dutha Bachari Spd.M.Hum juga menyebutkan, terkait cuitan-cuitan terdakwa sudirmanto lontarkan merupakan bahasa tendensius, yang mana dalam penilaian ahli bahasa, terdakwa sudirmanto melakukan hal tersebut mempunyai sosok aktor dibelakangnya dan bukan dari keingginan saudara sudirmanto sendiri.
Disisi lain, penasehat hukum terdakwa sudirmanto saat mempertanyakan terkait tulisan yang dituliskan terdakwa sudirmanto dipersidangan kepada ahli bahsa, dari 3 tulisan sudirmanto yang mana, menurut ahli yang telah mencemarkan nama baik bupati Natuna ? Ahli bahasa menyebutkan, bahwa dari kesimpulan bahasa dari sudirmanto bahasa dugaan tersebutlah, yang telah menuduh Bupati Natuna dalam melakukan tindakan korupsi yang mana peryataan tersebut tidak bisa dibuktikan akan kebenaraanya tegas Ahli bahasa.
Tambahnya lagi Assoc Prof.Dr.Andika Dutha Bachari Spd.M.Hum menyebutkan, terkait pelanggaran hukum terhadap terdakwa, beliau menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan hak dan kewenangan dari Majelis Hakim yang mana kedatangan saya pada hari ini, hanya sebagai ahli yang memberikan pendapat akan apa yang terjadi dari tulisan terdakwa di suara mapena. Untuk itu Prof.Dr.Andika dutha juga berharap masyarakat bisa berhati-hati akan apa yang dituliskan disosial media, apalagi media tersebut yang tidak memiliki kekuatan hukum Tegas Prof.Dr.Andika
Lantas dengan telah selesainya keterangan dari beberapa saksi hingga ahli bahsa,ahli ITE, Ahli Pidana, Ahli Pers hingga Ahli Digital Porensik di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Natuna, yang mana dari beberapa keterangan telah memberatkan terdakwa sudirmanto. Mungkinkah terdakwa Sudirmanto akan dituntut oleh jaksa penuntut umum pada tgl 1 Maret 2023 dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Redaktur: Erwin Syahril

















