Tanjungpinang

Pengawasan Bawaslu Kepri Pada Pilkada 2020

×

Pengawasan Bawaslu Kepri Pada Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang (Alreinamedia.com) – Tepat pada tanggal 09 Desember 2020 dilakukan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 2020, begitu juga di Provinsi Kepulauan Riau.

Di Provinsi Kepulauan Riau yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di semua 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terdapat di Kabupaten Bintan, Lingga, Karimun, Natuna, dan Anambas. Sedangkan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terdapat di Kota Batam.

Pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 2020, Bawaslu Kepri secara langsung mengawasi pelaksanaan pemungutan suara tersebut, termasuk pengawasan dari segi penerapan protokol kesehatan, karena pemilihan kali ini berbeda dari pemilihan sebelumnya yaitu pelaksanaan pemilihan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Wakil Rektor III UMRAH Ajak Mahasiswa Ziarah Religi ke Pulau Penyengat: Mengenang Jasa Pahlawan Nasional

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diamanatkan Undang-Undang (UU) melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum Pilkada Serentak 2020. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjamin Pilkada dilakukan secara jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum.

(Bawaslukepri)