KUPANG – Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan NTT kali ini difokuskan kepada pekerja Penyelenggara Pemilu di Kota Kupang. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggara pemilu baik di Tingkat KPU meliputi Komisioner, PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, maupun di Tingkat Bawaslu yang meliputi Komisioner, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS, dapat diberikan perlindungan jaminan sosial oleh pemerintah daerah kota kupang.
Terkait jaminan sosial tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan NTT menggelar Focus Group Disccusion (FGD) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penyelenggara pemilu di kota kupang, yang berlokasi di Lantai 2, Kolbano Room, Kristal Hotel Kupang, Jl.Timor Raya No.59 Kupang – NTT, Kamis 06 Juli 2023, Pukul 08.00 Wita.
Dalam kegiatan FGD tersebut turut hadir dan membuka kegiatan Pejabat walikota Kupang George M. Hadjo, didampingi Asisten II Ignasius Lega, Kepala Badan Kesbangpol Kota kupang Noce Nus Loa, Asisten III Yanuard Dally, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Christian Natanael Sianturi, Ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo, Pimpinan Bawaslu Kota Kupang Julianus J.P. Nomleni, dan seluruh Kepala atau perwakilan OPD Terkait.
George M. Hadjo selaku Pejabat Walikota Kupang dalam pembukaan kegiatan FGD mengatakan “Tidak perlu lama2 karena regulasinya sudah ada pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini wajib, aturan sudah ada, tinggal lihat regulasi BPJS Ketenagakerjaan seperti apa, dan berapa orang yang perlu diurus dalam 2 lembaga penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu”.
George pun menambahkan bahwa “Hal ini menjadi penting dan mutlak, dan kita cuma punya 2 peluang yaitu peluang pertama kalau tidak di perubahan anggaran, maka peluang ke kedua di 2024 Karena bantuan KPU dengan Bawaslu ada 2 tahap yaitu tahap 2023 dan 2024 sehingga tidak usah lama-lama,” Ujar George.
“Refleksi pemilu 2019 ada sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia”, Hal ini diungkapkan Christian Natanel Sianturi selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT.
Tambahan Christian,”Sesuai Instruksi Presiden RI No.2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan maka, para bupati/walikota menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya, serta mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya, merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan”.
Sesuai Instruksi Presiden RI No.2 Tahun 2021, KPU kota kupang sudah berkoordinasi dengan KPU RI keterkaitannya dengan status meninggalnya petugas Adhoc di lapangan.
Sebagai informasi bahwa untuk kupang sendiri Pantarlih yang meninggal ada 2 orang, PPS 1 orang meninggal, kemudian yang kecelakaan dalam kerja ada 2 orang dari PPS, namun anggaran untuk BPJS tidak tersedia sehingga semua di tanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
“Saya berterima kasih atas respon positif dari pemerintah kota Kupang terkait masalah dan kepedulian ini” ujar Ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo.
Sebagai penutup kegiatan FGD, Asisten III Yanuard Dally menyimpulkan bahwa “Aturannya sudah ada sekarang tinggal tata caranya. jadi penyelenggara Pemilu tinggal menyampaikan permohonannya kemudian teman-teman di pemerintahan yang berproses, jangan lama-lama lagi berproses agar bisa berjalan dan tidak terlambat, kemudian yang berikutnya jangan putus koordinasi”.
Diskusi ini diharapkan bisa mengeluarkan sebuah kebijakan, kesepakatan, untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja penyelenggara pemilu, supaya dalam bekerja bisa memperoleh ketenangan dan tidak punya kekhawatiran lagi, sebab jika terjadi sesuatu dengan pekerja maka negara siap ada memberikan jaminan kepada pekerja dan keluarga yang ditinggalkan”.
Penulis: Marcho

















