Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Narkotika Jakarta
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga tersebut. Kejadian ini terjadi pada Selasa (11/11/2025), di mana dalam satu hari, dua percobaan penyelundupan sabu seberat total 32,7 gram berhasil digagalkan. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam pembalut.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya. Ia menyatakan bahwa Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba.
Penemuan Sabu di Dalam Pembalut
Pada kejadian pertama, petugas penggeledahan mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung yang hendak membesuk Warga Binaan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas perempuan, ditemukan dua bungkus berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu di dalam pembalut.
Hasil penimbangan menunjukkan bahwa total barang bukti narkoba mencapai 9,2 gram. Kejadian ini menunjukkan betapa canggihnya modus penyelundupan yang dilakukan oleh para pelaku.
Kembali Menemukan Modus Serupa
Tidak lama berselang, petugas kembali menemukan modus serupa dari pengunjung lain. Dua bungkus sabu dengan berat 23,5 gram juga ditemukan di dalam pembalut. Dua kasus ini menegaskan keseriusan pihak Lapas dalam memperketat pengawasan dan menutup celah upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, memberikan apresiasi kepada jajaran petugas yang telah menggagalkan kedua upaya tersebut. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras dan tanggung jawab yang ditunjukkan oleh petugas. Hal ini menjadi bukti bahwa pihak Lapas tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas.
Penyerahan Barang Bukti ke Polres Jakarta Timur
Seluruh barang bukti dan dua pengunjung yang kedapatan membawa sabu telah diserahkan kepada Polres Jakarta Timur untuk diproses secara hukum. Kejadian ini menjadi kasus ke-7 sepanjang 2025 yang berhasil digagalkan oleh jajaran Lapas Narkotika Jakarta.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Narkotika Jakarta terhadap kebijakan zero tolerance terhadap narkoba. Pihak Lapas juga menegaskan dukungan penuh terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).



















