Tren Resentralisasi Politik dan De-desentralisasi Fiskal Mengemuka
Belakangan ini, publik dihadapkan pada dua gejala signifikan yang mengarah pada pemusatan kekuasaan: resentralisasi politik dan de-desentralisasi fiskal. Isu mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan upaya efisiensi serta pembatasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi representasi nyata dari tren ini, di mana kewenangan dan sumber daya keuangan semakin terkonsentrasi di tangan pemerintah pusat.
Pelaksanaan Pilkada melalui DPRD menimbulkan kekhawatiran serius. Mekanisme ini berpotensi mengikis hadirnya calon alternatif di luar partai politik yang sedang berkuasa, sehingga membatasi pilihan masyarakat. Di sisi lain, pengetatan defisit APBD, meskipun diklaim sebagai upaya efisiensi, justru semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Kondisi ini menjadi ironi di tengah banyaknya tantangan yang dihadapi daerah dalam pemerataan pembangunan.
Meskipun ada upaya untuk membantah kesan ini, sulit untuk mengabaikan pandangan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah memperkuat cengkeramannya terhadap daerah. Tren ini sebenarnya telah terlihat sejak beberapa tahun lalu, terutama dengan dipaksakannya konsep undang-undang sapu jagat atau omnibus law yang melahirkan Undang-Undang Cipta Kerja dan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kedua undang-undang tersebut terbukti telah mengurangi sejumlah kewenangan daerah. Salah satu dampak paling mencolok adalah pemberian mandat kepada pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.
Gejala resentralisasi dari sisi fiskal ini kemudian merambah ke ranah politik. Wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD kembali mencuat, yang berarti hak suara rakyat akan tergerus. Meskipun wacana ini bukan hal baru, mengingat pernah diusulkan pada tahun 2014 menjelang transisi kepemimpinan nasional, namun kali ini resonansinya terasa lebih kuat. Saat itu, usulan Pilkada melalui DPRD sempat disepakati oleh DPR, namun urung dilaksanakan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Partai Pendukung Pemerintah Kompak, PDIP Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD
Kini, wacana Pilkada tidak langsung kembali digaungkan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Wacana ini bahkan berulang kali disampaikan oleh tokoh-tokoh dari partai pendukung pemerintah. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, misalnya, secara terbuka membuka peluang formulasi baru dalam mekanisme Pilkada, termasuk opsi melalui DPRD.
Golkar bahkan menawarkan konsep “setengah konvensi”, di mana survei publik dilakukan terlebih dahulu untuk menjaring kandidat, kemudian partai politik menawarkan kandidat tersebut kepada publik sebelum diputuskan melalui mekanisme perwakilan. Bagi Golkar, Pilkada langsung bukanlah satu-satunya jalan demokrasi.
“Survei dilakukan dulu. Kemudian partai-partai itu menawarkan kepada publik. Jadi semacam ada proses, ya setengah konvensi lah, semacam begitu. Ini contoh ya, contoh. Dan Golkar kan partai yang berpengalaman kalau disuruh buat konvensi dan dieksekusi hasilnya,” ujar Bahlil, menggambarkan potensi model baru tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, juga menyikapi usulan Pilkada melalui DPRD dengan tenang, menyebutnya sebagai sesuatu yang layak dipertimbangkan. Menurut Eddy, pengalaman satu dekade terakhir menunjukkan bahwa Pilkada langsung tidak steril dari berbagai permasalahan, seperti identitas politik yang sempit, politik dinasti, dan terutama praktik politik uang.
“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan,” ujar Eddy di sela Diskusi Media di kompleks Senayan, Jakarta, pada Senin (29/12/2025).
Narasi serupa juga diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, secara terang-terangan menyatakan bahwa Pilkada langsung dinilainya tidak produktif. Di hadapan kader PKB Jawa Timur, Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah yang berjalan selama ini kurang efektif dan perlu dievaluasi sebagai bagian dari upaya pembenahan demokrasi.
“Ya Alhamdulillah semua partai menyadari banyak sistem pemilihan umum, dalam paket-paket pemilihan umum yang tidak produktif, pilkada langsung tidak produktif,” tegasnya.
Dukungan terhadap wacana ini semakin nyata ketika Partai Gerindra secara terbuka menyatakan kehendaknya. Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa partainya terbuka terhadap berbagai aspirasi dan pandangan terkait wacana perubahan sistem Pilkada, termasuk gagasan mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD.
Wacana tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan sistem demokrasi yang telah berjalan. Prasetyo menambahkan bahwa Gerindra telah melakukan kajian internal dan menemukan banyak sisi negatif dari Pilkada langsung, terutama terkait dengan tingginya ongkos politik.
“Ongkos politik untuk menjadi bupati, wali kota, maupun gubernur itu sangat besar,” ujarnya.
Namun, di tengah menguatnya dukungan dari partai-partai pendukung pemerintah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang memiliki fraksi terbesar di DPR, secara tegas menolak usulan tersebut. Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa partainya lebih condong mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung dibandingkan melalui DPRD.
“Sikap PDI Perjuangan sangat jelas. Kita dukung pemilihan kepala daerah secara langsung,” kata Ganjar di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP, Jakarta, pada Sabtu (10/1/2026).
De-desentralisasi Fiskal: Pembatasan Defisit APBD Memberatkan Daerah
Di sisi lain, kebijakan pemerintah pusat untuk menyamaratakan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2026 dikhawatirkan akan semakin mengganggu keberlangsungan fiskal daerah. Hal ini terjadi di tengah adanya penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD). Langkah ini semakin menambah deretan kebijakan pemerintah pusat yang dinilai menekan pemerintah daerah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/2025 menetapkan batas maksimal defisit anggaran seluruh pemerintah daerah pada tahun 2026 dipukul rata sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Lebih lanjut, batas maksimal kumulatif yang ditetapkan untuk APBD 2026 adalah sebesar 0,11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Aturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 75/2024, yang menetapkan batas maksimal defisit APBD 2025 masih disesuaikan dengan kategori kapasitas fiskal daerah. Pada aturan sebelumnya, batas maksimal defisit bervariasi, mulai dari 3,75% untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi hingga 3,35% untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa batasan 2,5% tersebut bukanlah penyeragaman, melainkan batas atas. Menurutnya, daerah masih dapat menetapkan defisit di bawah angka tersebut. “Daerah itu bisa berbeda-beda, yang penting maksimal 2,5%,” ujarnya, memberikan penjelasan mengenai fleksibilitas yang masih ada.
Namun, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai kebijakan ini akan semakin menambah beban bagi pemerintah daerah. Ia menyoroti bahwa pemerintah daerah telah mengalami turbulensi sejak awal tahun akibat pemangkasan anggaran TKD. Sebagaimana diketahui, pagu anggaran TKD pada APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, yang berarti terjadi penurunan signifikan sebesar 19,8% dari outlook APBN 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.
Akibatnya, Herman memandang bahwa pemerintah daerah kini dihadapkan pada dilema. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus berupaya keras memastikan defisit fiskal tidak membengkak, sementara anggaran yang ditransfer dari pusat ke daerah justru dipangkas.
“Pemda harus hati-hati karena mereka berhadapan dengan kebijakan pembangkasan yang melemahkan kapasitas fiskal mereka,” terang Herman kepada media pada Selasa (6/1/2026).
Herman berpendapat bahwa pemerintah pusat seharusnya tidak menyamaratakan batas maksimal defisit APBD, mengingat kapasitas fiskal setiap daerah berbeda-beda. Terlebih lagi, berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 97/2025, terdapat sembilan provinsi yang mengalami penurunan kelas kapasitas fiskal daerahnya.
Dalam PMK tersebut, tercatat ada 24 provinsi yang masuk dalam kategori rendah dan sangat rendah dalam hal kapasitas fiskal. Salah satu daerah yang mengalami penurunan adalah Provinsi DKI Jakarta, yang bergeser dari kategori Tinggi ke Rendah.
“Dengan menyamaratakan menurut kami akan menyulitkan daerah-daerah yang sebetulnya membutuhkan pembiayaan atau pendanaan lebih untuk proses pembangunan di 2026 ini,” papar Herman, menggarisbawahi potensi kesulitan yang akan dihadapi oleh daerah-daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
















