MAKASSAR – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (bupati/wali kota dan gubernur) kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terus menguat.
Terlebih, tiga partai besar nasional, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Gerindra, dinilai telah sepakat.
Ketiga partai tersebut merupakan koalisi Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dewas LAPAR Sulsel Majelis Demokrasi dan Humaniora, Abdul Karim, menilai usulan itu adalah bentuk kemunduran demokrasi.
Penggiat Demokrasi ini bahkan secara tegas menyatakan, upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan rakyat.
“Usulan sejumlah parpol mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah usulan negatif yang tidak menghargai rakyat sebagai warga negara yang berdaulat,” kata Abdul Karim, melalui pesan WhatsApp kepada tribun, Selasa (30/12/2025).
“Rakyat punya hak konstitusional berdaulat memilih calon pemimpinnya,” tegasnya lagi.
Alasan sejumlah tokoh parpol juga mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD di mata Abdul Karim, sangatlah subjektif. Bukan alasan jujur.
“Mereka mengeluhkan tingginya biaya politik pilkada. Biaya apa yang dianggap mahal itu? Kalau biaya pelaksanaan pilkada kan itu anggaran negara bukan duit parpol atau kontestan,” jelasnya.
Cara bijak dan beradab dalam mengurangi biaya pilkada lanjut Karim, bukanlah dengan merubah sistem pemilihan yang ada.
Melainkan, membatasi jumlah pasangan calon agar biaya operasional pelaksanaan pilkada bisa ditekan.
Bila DPRD yang memilih calon kepala daerah, lanjut Karim, potensi transaksi gelap antara parpol di DPRD dengan calon kepala daerah sangat memungkinkan terjadi.
“Transaksi gelap itu selain illegal, juga melanggar etika demokrasi, sebab rakyat memilih mereka, lalu mereka menjual suara rakyat pada calon kepala daerah,” ungkapnya.
Karim yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam NU Sulsel) menilai, apa yang dikeluhkan parpol sebetulnya tak semerta-merta pada biaya pilkada semata.
Melainkan biaya politik pencalonan dan biaya pemenangan kontestan yang dianggap memberatkan.
“Kalau ini yg dikeluhkan itu kan kesalahan mereka sendiri. Biaya politik pencalonan memang tinggi. Ini pun sebenarnya tidak pernah dibicarakan dengan jujur oleh tokoh parpol diruang publik. Mengapa? Entahlah,” sebut Karim.
“Yang jelas uang mahar untuk pencalonan dalam pilkada tak dibenarkan undang-undang,” bebernya.
Di lain sisi, Karim juga menganggap selama ini, tidak pernah terdengar pengakuan jujur tokoh parpol menyebutkan pengusungan calon kepala daerah benar-benar gratis.
Sebab, bila memang pencalonan kepala daerah selama ini tak gratis kata dia, tentu melanggar etik amanah rakyat.
Karena rakyat memilih anggota DPRD dan kursi anggota DPRD itulah yang dipakai parpol dalam mengusung calon kepala daerah.
“Seharusnya rakyat mempertanyakan itu,” pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Karim, proses demokrasi sejauh ini kerap diciderai oleh aktor-aktor partai politik itu sendiri. Bukan dari kalangan rakyat atau konstituen.
Pemenangan mahal dalam pilkada kata dia, karena biaya itu dipakai untuk menyewa konsultan politik, untuk pencitraan politik, dan untuk menyogok rakyat agar rakyat memilihnya.
Penyebab dari mahalnya biaya pemenangan itu, di mata Kaeim tidak terlepas dari ketidak percayaan diri maju sebagai calon kepala daerah.
“Kalau tak yakin diri, mengapa mau maju sebagai calon? Itulah sebenarnya akar masalah pilkada yg dianggap mahal,” bebernya.
Oleh karena itu, mengatasi keluhan biaya mahal politik pilkada, dikatakan Karim, esensinya bukan mengalihkan pilkada langsung ke DPRD.
Melainkan membenahi akar persoalan politik biaya tinggi.
“Solusinya adalah patuhi aturan pilkada yang melarang praktek uang mahar dan jangan paksa diri bertarung bila popularitas rendah dan kualitas SDM dangkal, tak masuk akal,” imbuhnya.
Hal lain yang harusnya dievaluasi adalah bagaimana kualitas kepemimpinan kepala daerah yg selama ini terpilih dari pilkada langsung?
“Apakah mereka benar-benar bekerja mensejahterakan warga atau tidak? Kalau tidak, maka metode penjaringan calon kepala daerah oleh parpol harus dibenahi secara menyeluruh,” saran Karim.
“Mereka harus menjaring yg memang punya kemampuan SDM yg layak dan berintegritas agar kelak tak korup,” tuturnya.(*)

















