Alreinamedia.com-Natuna, Program strategis nasional pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T di Kabupaten Natuna diduga tercemar praktik intervensi kekuasaan.
Proyek yang seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan keadilan justru diselimuti dugaan pengondisian investor oleh oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan Bupati Natuna.
Hasil investigasi awak media mengungkapkan bahwa pada Rabu (31/12/2025), tiga oknum berinisial R, E, dan H pernah mendatangi Satuan Tugas (Satgas) SPPG Kabupaten Natuna. Berdasarkan keterangan narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, ketiga oknum tersebut menemui Sekretaris Daerah Natuna Boy Wijanarko selaku Ketua Satgas, serta Mustafa selaku Sekretaris Satgas dan Kepala BP3D Natuna. Dalam pertemuan itu, mereka diduga mengklaim sebagai orang dekat Bupati Natuna dan meminta agar pengelolaan pembangunan 14 dapur SPPG 3T diserahkan kepada pihak mereka.
Dugaan intervensi tersebut disebut membuat Satgas berada dalam posisi tertekan. Akibatnya, proses penentuan investor dinilai berjalan tanpa mekanisme seleksi terbuka, mengabaikan asas keterbukaan informasi publik, serta berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pernyataan sejumlah pejabat justru menambah tanda tanya. Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura saat dikonfirmasi menegaskan bahwa investor SPPG 3T Natuna merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Pemerintah Provinsi Kepri, kata dia, hanya berperan sebagai koordinator. Dengan demikian, kewenangan penuh berada pada Satgas Kabupaten Natuna.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Natuna, Luthsia Wedi Febinana rabu (31/12/25) menyatakan bahwa penentuan investor SPPG 3T pada prinsipnya dibuka secara umum. Namun, ia mengakui mekanisme pendaftaran berbeda dengan SPPG lainnya karena tidak melalui BGN, melainkan melalui Satgas daerah.
Pernyataan ini memunculkan kontradiksi di lapangan, sebab hingga kini tidak ditemukan pengumuman resmi, sosialisasi, maupun mekanisme terbuka yang dapat diakses publik terkait pendaftaran investor SPPG 3T di Natuna.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses penunjukan investor dilakukan secara tertutup dan berpotensi mengarah pada praktik pengondisian. Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan adanya konflik kepentingan dalam proyek bernilai strategis nasional tersebut.
Sorotan tajam juga datang dari masyarakat. Herman, warga Natuna, menilai Satgas telah mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi. Ia mempertanyakan sikap pejabat daerah yang dinilai hanya mengakomodasi kelompok tertentu dalam proyek negara. Menurutnya, proyek SPPG 3T adalah program Presiden yang seharusnya memberikan kesempatan setara kepada seluruh masyarakat, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan elite.
Herman mendesak Badan Gizi Nasional pusat serta pihak-pihak pengawas program strategis nasional untuk turun tangan membuka tabir persoalan ini. Ia menegaskan, apabila terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, maka Satgas dan pihak terkait harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satgas SPPG Kabupaten Natuna yaitu sekda natuna saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka terkait mekanisme penunjukan investor maupun dugaan intervensi yang mencuat di tengah publik. (Arizki)

















